Skema Ponzi DSI Terbongkar, OJK Temukan Delapan Indikasi Kuat Fraud



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penemuan dari hasil pemeriksaan langsung terhadap fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pihaknya menemukan indikasi kuat fraud dana lender yang dilakukan DSI.

Agusman menerangkan setidaknya ada delapan temuan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Poin pertama, dia bilang DSI didapati menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru atau rollover dana dari lender.


Poin kedua, Agusman menerangkan DSI diketahui mempublikasikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan di website dan aplikasi untuk penggalangan dana lender.

Baca Juga: Temuan PPATK: Ada Aliran Dana ke Perusahaan Afiliasi Kolega dan Pengurus DSI

"Selanjutnya, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi calon lender berikutnya," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Poin keempat, OJK juga menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau rekening penampungan lender. Kelima, ditemukan penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. 

Keenam, DSI menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek (unallocated) untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo, atau istilahnya ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

Terakhir, DSI teridentifikasi melakukan pelaporan yang tidak benar sesuai kondisi penyelenggara sesungguhnya kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat. "Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," kata Agusman.

Usai menemukan adanya indikasi fraud tersebut, Agusman menerangkan OJK melaporkannya kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025. OJK juga meminta tolong kepada PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI. 

Senada dengan OJK, Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak bilang pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk.

Ade menyampaikan kepolisian menemukan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Dia menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender.

Baca Juga: Ini Alasan Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK

Dalam temuan, Ade mengatakan DSI diduga menciptakan borrower fiktif atau borower asli dengan proyek fiktif. 

"Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," tuturnya.

Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. 

"Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escrow-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade.

Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.

Atas hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dengan tindak pidana. Alhasil, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026 dan kini proses penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Telah Pakai Seluruh Dana Obligasi Sebesar Rp 5 Triliun

Berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.

Selanjutnya: BKPM, Danantara, dan Kadin Promosikan Investasi RI di WEF Davos 2026

Menarik Dibaca: 12 Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News