KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema power wheeling berpotensi kembali dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET). Wacana ini dikemukakan, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno yang menyebutkan adanya jalan tengah untuk perdebatan skema ini. Salah satunya yakni skema power wheeling dapat diterapkan dengan skala terbatas semisal untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau dan belum ada jaringan PLN.
Menanggapi hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masih dengan posisi yang sama yakni tidak ada usulan power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan. Baca Juga: Skema Power Wheeling Berpotensi Masuk Dalam RUU EBET