Skema Power Wheeling Dicabut dari DIM RUU EBET, Ini Alasan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema Power Wheeling yang tadinya akan dimasukkan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) telah dicabut oleh pemerintah. Tidak adanya skema ini di dalam pembahasan RUU EBET disayangkan oleh Komisi VII DPR RI. 

Namun, ditiadakannya skema ini diakui Kementerian ESDM punya sebab yang kuat yakni memperlancar proses pengesahan RUU EBET. 

Koordinator Implementasi dan Pengembangan Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Gatot Tri Widodo menyampaikan, skema power wheeling masih ada perdebatan dari sisi DPR di mana legislator berharap power wheeling masuk ke dalam kebijakan EBET. 


Baca Juga: Kementerian ESDM: 223 MW Pembangkit EBT Mulai Beroperasi pada Tahun 2022

“Tetapi dari sisi pemerintah akan dicoba membuatkan aturan tersendiri. Aturan power wheeling ini sudah ada, tapi itu salah satu aturan tidak pernah dipakai dari mulai diterbitkan,” jelasnya dalam Workshop Membangun Narasi Transisi Energi di Jakarta, Senin (30/1).  

Maka itu pemerintah coba mengeluarkan dahulu supaya pembahasan RUU EBET tidak terhambat, bisa lancar. “Supaya tidak terjadi deadlock,” terangnya. 

Gatot memberikan gambaran perihal skema power wheeling. Misalnya suatu kawasan dimiliki oleh perusahaan A. Perusahaan ini memiliki pembangkit di luar kawasan tersebut. Lalu dia ingin meminjam jaringan PLN untuk mengantarkan listriknya, ini masuk sebagai salah satu skema power wheeling.

Peraturan yang dimaksud Gatot ialah Permen ESDM No 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik. 

Baca Juga: RUU EBT: Soal Skema Power Wheeling, Pemerintah Belum Ubah Pendirian

Melansir materi paparan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM pada 2015 silam, pertimbangan peraturan ini untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan tambahan kapasitas pembangkit melalui kerja sama pemegang wilayah usaha. Kemudian mengoptimalkan utilitas jaringan. 

Selain itu, mengurangi resiko PLN terhadap penjaminan utang dalam neraca keuangan (covenant: CICR dan DSCR) dan melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .