Skema Power Wheeling Dinilai Menjadi Jalan Masuk untuk Pengembangan Energi Terbarukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Board of Director International Geothermal Association (IGA) sekaligus Chairman Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma melihat masih ada banyak isu yang perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) salah satunya ialah skema power wheeling. 

Kabarnya, dari sisi Pemerintah akan memasukkan skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

Asal tahu saja, power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Mekanisme ini dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT PLN. 


“Hal ini bisa dimaklumi dalam rangka mendukung percepatan pemanfaatan energi terbarukan. Masuknya power wheeling bisa menjadi entry poin untuk mendukung pengembangan energi terbarukan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (7/11). 

Baca Juga: Kementerian ESDM: Skema Power Wheeling Beri Peluang Bagi PLN

Hanya saja, menurut Surya, konsep power wheeling mendapat penolakan dari PLN. Padahal, Surya menilai skema ini akan memberikan peluang bagi industri untuk dapat memanfaatkan energi terbarukan dengan memanfaatkan jaringan PLN. 

Lewat sistem ini, akan memberikan beban bagi PLN yang harus meningkatkan pemeliharaan yang berdampak pada naiknya biaya. Tetapi menurut Surya, sebagai kontra prestasi PLN juga dapat biaya di situ, tinggal dihitung. 

“Karena itu, mustinya skema power wheeling ini tetap bermanfaat untuk energi terbarukan sehingga perlu kita dorong untuk dimasukkan sebagai DIM di dalam pembentukan RUU EBET,” jelasnya. 

Dari sisi pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai skema power wheeling akan memberikan dampak positif bagi PLN maupun bagi industri pengguna listrik yang membutuhkan sumber energi hijau.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyatakan skema power wheeling memberikan potensi bisnis bagi PLN dengan catatan pelaksanaannya jangan sampai mengganggu stabilitas sistem yang sudah ada. 

“(Power wheeling) malah menjadi bisnis bagi PLN, kalau dia menguasai itu (grid). Tapi kan ada juga perspektif lain,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (4/11). 

Menurut Rida, saat ini sudah banyak pengguna listrik yang ingin perusahaannya dialiri setrum dari energi hijau. Hal ini agar produknya bisa lebih kompetitif di pasar internasional. 

“Kalau tidak (listriknya bersumber dari energi terbarukan), carbon footprint-nya tinggi dan dia kena pajak. Berarti harganya lebih mahal dan tidak bisa kompetisi, misalnya kalah, tutup pabriknya, jadi banyak pengangguran,” terangnya. 

Sejatinya saat ini PLN juga sudah menyediakan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) yang merupakan salah satu inovasi produk hijau PLN untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT tanpa harus mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur. 

Untuk mendapatkan REC ini, pelaku usaha selaku pembeli dapat membuat Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan bersama dengan PLN. Rida menegaskan, ketika skema power wheeling sekiranya dapat berjalan, dia memastikan tidak akan ada tarik menarik dengan bisnis REC PLN. 

Baca Juga: Gonta-Ganti Kebijakan EBT, Transisi Energi Hijau di Indonesia Terancam Mandek

“Tidak, malah menjadi pelengkap (complementary) ini kan REC bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Tetapi kan ada beberapa yang tidak mau membeli REC misalnya saja Amazon mereka maunya langsung,” jelasnya. 

Kerap kali pelanggan tidak ingin hanya mendapatkan sertifikat saja karena mau membuktikan sendiri bahwa perusahaannya menerapkan EBT misalnya dengan memasang PLTS di atap gedungnya. Tapi di lain pihak, Rida mengakui, banyak juga perusahaan yang cukup hanya menggunakan REC membeli dari PLN. 

“Jadi ini kan tergantung kebutuhan dari pelanggan. Yang mendikte itu costumer kok, kan terserah mereka mau membeli listriknya dari apa,” tandasnya. 

Maka itu, Rida menyatakan, pemerintah memposisikan diri sebagai pihak yang memfasilitasi keinginan pelaku usaha dalam bentuk aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .