KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui saat ini penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terganjal persoalan skema power wheeling. Power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, merupakan sebuah mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana menyatakan, masih ada satu isu yang dibahas dalam menyusun DIM RUU EBET yaitu soal power wheeling.
Skema Power Wheeling Mengganjal Rancangan Undang-Undang (RUU) EBET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui saat ini penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terganjal persoalan skema power wheeling. Power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, merupakan sebuah mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana menyatakan, masih ada satu isu yang dibahas dalam menyusun DIM RUU EBET yaitu soal power wheeling.