KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi Dalam memenuhi standar mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dimana pemegang IUPTLU terintegrasi, IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau IUPTLS dapat melakukan kerja sama antarpemegang izin usaha. "Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau operasi paralel," demikian bunyi ayat 2 huruf a dan b dalam beleid tersebut, dikutip Senin (25/10).
Skema power wheeling sudah dimuat di Permen ESDM 11/2021, begini ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi Dalam memenuhi standar mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dimana pemegang IUPTLU terintegrasi, IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau IUPTLS dapat melakukan kerja sama antarpemegang izin usaha. "Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau operasi paralel," demikian bunyi ayat 2 huruf a dan b dalam beleid tersebut, dikutip Senin (25/10).