KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah skema pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari semula berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan, kini didasarkan pada emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Aturan ini akan berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang. Aturan PPnBM berdasarkan emisi gas buang ini merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 20219 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Beleid yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 ini, kemudian direvisi melalui PP No. 74 2021, yang diundangkan pada 2 Juli 2021 terkait tarif PPnBM untuk mobil listrik murni, hybrid, PHEV, dan juga fuel cell.
Skema PPnBM bakal pakai emisi gas buang, ini kata APM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah skema pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari semula berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan, kini didasarkan pada emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Aturan ini akan berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang. Aturan PPnBM berdasarkan emisi gas buang ini merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 20219 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Beleid yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 ini, kemudian direvisi melalui PP No. 74 2021, yang diundangkan pada 2 Juli 2021 terkait tarif PPnBM untuk mobil listrik murni, hybrid, PHEV, dan juga fuel cell.