JAKARTA. Pembangunan proyek infrastruktur menggunakan skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) masih belum maksimal. Padahal, dalam pembangunan infrastruktur Indonesia dalam lima tahun ini, pembiayaan melalui PPP memakan porsi hingga US$ 135 miliar atau 37% dari kebutuhan yakni US$ 370 miliar. Bahkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan pembentukan PPP Center yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) belum memberikan dampak terhadap investasi disektor infrastruktur yang masuk. Asisten Deputi Perumahan Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bastary Panji Indra mengatakan, ada beberapa persoalan yang membuat skema pembiayaan melalui PPP ini kurang dilirik.
Skema PPP dalam proyek infrastruktur masih minim
JAKARTA. Pembangunan proyek infrastruktur menggunakan skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) masih belum maksimal. Padahal, dalam pembangunan infrastruktur Indonesia dalam lima tahun ini, pembiayaan melalui PPP memakan porsi hingga US$ 135 miliar atau 37% dari kebutuhan yakni US$ 370 miliar. Bahkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan pembentukan PPP Center yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) belum memberikan dampak terhadap investasi disektor infrastruktur yang masuk. Asisten Deputi Perumahan Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bastary Panji Indra mengatakan, ada beberapa persoalan yang membuat skema pembiayaan melalui PPP ini kurang dilirik.