KONTAN.CO.ID - Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) sedang meninjau kembali skema restrukturisasi untuk mengikuti dinamika yang terjadi. Bisa jadi, perjanjian dengan investor pun ikut dikaji ulang. Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi AJBB Adhie Massardi beralasan, langkah ini ditempuh karena pergantian pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia bilang, OJK memberi masukan baru soal restrukturisasi. Alasan lainnya adalah rencana awal meleset dari target waktu ditetapkan. Maka ada beberapa poin harus disingkronisasi kembali.
Adhie mencontohkan, awalnya perusahaan asuransi baru yakni PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) sudah punya kerjasama
bancassurance dengan bank pemerintah pada pertengahan tahun ini. Namun target tersebut tak tercapai karena kondisi ekonomi. Untuk itu, akan ada proyeksi baru soal potensi kerjasama. Meski demikian, Adhie mengklaim, beberapa perubahan skema yang sedang dibahas merupakan poin-poin minor. Sehingga, skema besar yang sudah dicanangkan sebelumnya seperti skema
profit sharing dan optimalisasi aset properti tetap dipertahankan. Dia berharap pertengahan September 2017, skema restrukturisasi AJBB rampung. Adhie menyebut, pembahasan perjanjian dengan investor juga akan ditinjau ulang. Namun, arahnya lebih ke soal keamanan transaksi. Awalnya, PT AJB disuntik modal sampai Rp 2 triliun. Namun sampai saat ini, suntikan modal yang masuk baru mencapai Rp 500 miliar. Adhie optimistis, sebelum akhir 2017, total dana Rp 2 triliun bisa masuk. "Masih ada waktu, kami harapkan Rp 1,5 triliun lagi bisa masuk paling lama Desember," kata dia. Adhie menyerahkan sepenuhnya pencarian dana pada PT Bumiputera Investasi Indonesia atau yang dulunya bernama PT Evergreen Invesco. Baik lewat
rights issue atau sumber lain. Sampai tutup 2017, penerimaan premi yang bisa didapat AJBB akan mencapai Rp 2,5 triliun. Pendapatan tersebut dari premi lanjutan. Di sisi lain, jumlah klaim yang dibayar sebesar Rp 3 triliun. Artinya ada selisih Rp 500 miliar.
Menurut Adhie, klaim yang menjadi tanggungan AJBB berasal dari klaim penebusan dari nasabah lama. Selain itu, ada pula polis yang jatuh tempo. "Terutama memang ada beberapa produk
term life yang masa pertanggungannya selama lima tahun akan jatuh tempo," kata dia, Senin (4/9). Meski ada selisih antara penerimaan dan pengeluaran, Adhie menegaskan masih ada jalan keluar yang bisa diambil. Seperti opsi pelepasan sejumlah aset. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dessy Rosalina