JAKARTA. Bila berjalan mulus, proses Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama akan membuat struktur kepemilikan sahamnya berubah. Pasalnya, dalam proposal perdamaian yang diajukan, Trans Pacific menawarkan opsi konversi saham terhadap utang kepada kreditur konkurennya. Wakil Presiden Direktur Trans Pacific, Basya G Himawan mengatakan, seluruh jumlah utang kepada kreditur konkurennya akan dikonversi menjadi saham sebesar 75%. Hal ini akan membuat jumlah saham Trans Pacific saat ini akan terdilusi menjadi sebanyak 25% saja. Saat ini komposisi kepemilikan saham Trans Pacific dikuasai oleh PT Tuban Petrochemical Industrial sebesar 59,5 %. Sementara siasanya dimiliki oleh Tuban Petrochemical Pte Ltd sebesar 20,4%, PT Pertamina 15%, Sojitz Corporation 4,25%, dan Itochu Corporation sebesar 0,85%. Basya bilang, dengan konversi saham tersebut akan membuat saham milik PT Pertamina bertambah menjadi yang paling besar yaitu 26,37%. Sedangkan PT Tuban Petrochemical Industries berubah menjadi hanya 16,52%, dan Tuban Petrochemical Pte. Ltd menjadi 5,1%. “Ini akan membuat Pemerintah melalui Pertamina tetap menjadi pengendali,” kata Basya, Selasa (4/11). Penyebab meningkatnya jumlah saham Pertamina dikarenakan perusahaan minyak milik pemerintah ini menjadi salah satu kreditur konkuren Trans Pacific, dengan jumlah tagihan Rp 2,44 triliun. Sementara jumlah utang kepada seluruh kreditur konkurennya, yang telah diverifikasi mencapai Rp 7,8 triliun. Dari proposal perdamaian yang diperoleh KONTAN, diketahui jumlah kreditur konkuren Trans Pacific yang sudah diverifikasi maupun yang tidak diverifikasi mencapai 350 kreditur. Sementara jumlah kreditur separatis hanya berjumlah 12 kreditur saja. Dari seluruh jumlah kreditur, diketahui jumlah utang Trans Pacific mencapai Rp 17,8 triliun. Namun perubahan komposisi kepemilikan saham itu tentu saja tergantung kepada persetujuan para kreditur Trans Pacific. Rencananya, para kreditur tersebut akan memutuskan apakah menerima proposal perdamaian yang diajukan atau tidak, pada tanggal 11 Desember 2012 mendatang. Pengurus PKPU Trans Pacific, Duma Hutapea bilang sejauh ini proses perdamaian maspih berjalan lancar. Bahkan tahap verifikasi sudah rampung tanpa ada kendala yang berarti. “Kita harapkan bisa selesai tepat waktu dalam 45 hari,” kata Duma. Adapun PKPU Trans Pacific tersebut harus sudah berakhir maksimal tanggal 23 Desember mendatang, dan akan diputus oleh hakim pemutus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Skema restrukturisasi TPPI untungkan Pertamina
JAKARTA. Bila berjalan mulus, proses Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama akan membuat struktur kepemilikan sahamnya berubah. Pasalnya, dalam proposal perdamaian yang diajukan, Trans Pacific menawarkan opsi konversi saham terhadap utang kepada kreditur konkurennya. Wakil Presiden Direktur Trans Pacific, Basya G Himawan mengatakan, seluruh jumlah utang kepada kreditur konkurennya akan dikonversi menjadi saham sebesar 75%. Hal ini akan membuat jumlah saham Trans Pacific saat ini akan terdilusi menjadi sebanyak 25% saja. Saat ini komposisi kepemilikan saham Trans Pacific dikuasai oleh PT Tuban Petrochemical Industrial sebesar 59,5 %. Sementara siasanya dimiliki oleh Tuban Petrochemical Pte Ltd sebesar 20,4%, PT Pertamina 15%, Sojitz Corporation 4,25%, dan Itochu Corporation sebesar 0,85%. Basya bilang, dengan konversi saham tersebut akan membuat saham milik PT Pertamina bertambah menjadi yang paling besar yaitu 26,37%. Sedangkan PT Tuban Petrochemical Industries berubah menjadi hanya 16,52%, dan Tuban Petrochemical Pte. Ltd menjadi 5,1%. “Ini akan membuat Pemerintah melalui Pertamina tetap menjadi pengendali,” kata Basya, Selasa (4/11). Penyebab meningkatnya jumlah saham Pertamina dikarenakan perusahaan minyak milik pemerintah ini menjadi salah satu kreditur konkuren Trans Pacific, dengan jumlah tagihan Rp 2,44 triliun. Sementara jumlah utang kepada seluruh kreditur konkurennya, yang telah diverifikasi mencapai Rp 7,8 triliun. Dari proposal perdamaian yang diperoleh KONTAN, diketahui jumlah kreditur konkuren Trans Pacific yang sudah diverifikasi maupun yang tidak diverifikasi mencapai 350 kreditur. Sementara jumlah kreditur separatis hanya berjumlah 12 kreditur saja. Dari seluruh jumlah kreditur, diketahui jumlah utang Trans Pacific mencapai Rp 17,8 triliun. Namun perubahan komposisi kepemilikan saham itu tentu saja tergantung kepada persetujuan para kreditur Trans Pacific. Rencananya, para kreditur tersebut akan memutuskan apakah menerima proposal perdamaian yang diajukan atau tidak, pada tanggal 11 Desember 2012 mendatang. Pengurus PKPU Trans Pacific, Duma Hutapea bilang sejauh ini proses perdamaian maspih berjalan lancar. Bahkan tahap verifikasi sudah rampung tanpa ada kendala yang berarti. “Kita harapkan bisa selesai tepat waktu dalam 45 hari,” kata Duma. Adapun PKPU Trans Pacific tersebut harus sudah berakhir maksimal tanggal 23 Desember mendatang, dan akan diputus oleh hakim pemutus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News