Skema Tadpole P2P Lending: Solusi atau Jebakan Finansial? Cek Pinjol Resmi OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembayaran tadpole (kecebong) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menjadi sorotan. Untuk mendapatkan layanan skema pembayaran tadpole, masyarakat bisa menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) resmi dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini.

Skema tadpole adalah pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar bilang, skema pembayaran tadpole sangat diminati masyarakat, terutama bagi pedagang kecil atau ultra mikro yang membutuhkan pembiayaan kecil dan jangka pendek.

Entjik juga menyebut skema pembayaran tadpole tersebut menjadi ruang relaksasi bagi industri keuangan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Dia bilang skema tersebut memiliki kelebihan yang berguna bagi borrower sehingga banyak diminati.


"Kelebihannya adalah memudahkan para pedagang kecil untuk membayar lebih besar di muka, sehingga kewajiban akan datang menjadi ringan," katanya kepada Kontan, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Menag Nasaruddin: Natal 2025 Serukan Kasih Keluarga & Bumi, Pilih Juga Ucapan Natal

Lebih lanjut, Entjik mengatakan selama ini, skema pembayaran tadpole berjalan sangat baik. Hal itu dapat dilihat dari komplain masyarakat terhadap skema tadpole sangat kecil sekali, bahkan cenderung nihil.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara mengenai fenomena tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah membatasi praktik pembayaran dengan skema tadpole yang dilakukan penyelenggara fintech lending. 

"Upaya itu dilakukan untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan tidak sehat," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

OJK menyebut praktik skema pembayaran tadpole di fintech lending hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku. 

Selain itu, memenuhi aspek transparansi dengan menyampaikan informasi secara lengkap kepada borrower maupun lender untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole), serta memenuhi kualitas pendanaan dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 kurang dari 5%.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK telah menerapkan langkah mitigasi skema tersebut dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi, serta mewajibkan penyelenggara melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan re-payment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan borrower di penyelenggara lain. 

"Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha fintech lending yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," kata Agusman.

Tonton: Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan banyak borrower tidak menyadari dampak negatif skema tadpole. Dia bilang berbeda dengan cicilan normal yang dibagi merata setiap bulan, skema tadpole memaksa borrower membayar porsi jauh lebih besar di awal. 

Dalam survei wawancara mendalam Segara Institute, sejumlah responden mengaku harus membayar 50%–75% dari total pinjaman pada cicilan pertama, sedangkan 25%–50% kemudian dilunasi melalui cicilan tetap atau makin kecil pada periode berikutnya.

Piter menilai skema tersebut dapat meningkatkan tingkat bunga efektif hingga 4–5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal (non-tadpole). Meski secara nominal memiliki tingkat bunga yang sama, pola tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK. Pada sejumlah kasus, tekanan pembayaran di awal juga diperberat oleh frekuensi cicilan yang lebih sering, sehingga beban borrower makin tinggi pada tenor awal. 

“Untuk apa konsumen pindar meminjam dengan tenor enam bulan, kalau dalam satu atau dua bulan sebagian besar pinjaman sudah harus dilunasi?” ujar Piter dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).

Tonton: 27.000 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Rampung Dibangun, 35.000 Lainnya Menyusul

Berdasarkan risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen. Oleh karena itu, Piter berpendapat skema itu perlu diatur, bahkan dilarang oleh OJK.

Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Piter merekomendasikan agar OJK meningkatkan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole. Regulasi tersebut perlu mendefinisikan secara tegas kriteria skema tadpole, termasuk praktik penarikan fee dalam porsi besar di awal pinjaman secara tidak transparan.

“Paling utama adalah transparansi, edukasi, dan memastikan kebermanfaatan bagi nasabah,” ucap Piter. 

Tonton: Ramalan James Riady Tahun 2026 Ekonomi Global Makin Melambat!

Pinjol resmi dan berizin OJK Desember 2025

Mengutip website resmi OJK, ada 95 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK per Desember 2025. 

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Desember 2025:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. SAMIR - www.samir.co.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost- https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. Findaya - http://findaya.co.id 8. modalku - https://modalku.co.id 9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 11. Maucash - http://maucash.id 12. Finmas - https://www.finmas.co.id 13. KlikA2C - https://klika2c.co.id 14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 15. Ammana.id - https://ammana.id 16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 17. KoinP2P - https://koinp2p.com 18. pohondana - http://pohondana.id 19. MEKAR - https://mekar.id 20. AdaKami - www.adakami.id

Baca Juga: Magang Di Bekasi Dapat Uang Saku Rp 5,5 Juta, Daftar Di Maganghub.kemnaker.go.id 

21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 23. FINTAG - http://fintag.id 24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 25. CROWDO - https://crowdo.co.id 26. Indodana - indodana.id 27. JULO - www.julo.co.id 28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com) 29. DanaRupiah - danarupiah.id 30. Taralite - www.taralite.com 31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 34. Danakini - https://danakini.co.id 35. Singa - http://singa.id 36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 37. EASYCASH - https://www.easycash.id/ 38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 39. FinPlus - www.finplus.co.id 40. UangMe - http://uangme.id 41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 43. BATUMBU - www.batumbu.id 44. Cashcepat - http://cashcepat.id 45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id

Tonton: Perusahaan Anak Riza Chalid Ajukan Kredit 50 Juta USD ke Bank Mandiri 46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 47. cicil - https://www.cicil.co.id 48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id 50. ETHIS - https://ethis.co.id 51. Kredinesia - www.kredinesia.id 52. Pintek - http://pintek.id 53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 55. Cairin - www.cairin.id

Baca Juga: Panduan Hari Pahlawan 2025: Tema, Ucapan Motivasi, dan Twibbon Gratis 

56. TrustIQ - http://trustiq.id 57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id 58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 59. Invoila - http://invoila.co.id 60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id 61. DanaBagus - www.danabagus.id 62. UKU - ukuindo.com 63. KREDITO - https://kredito.id 64. AdaPundi - www.adapundi.com 65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/ 66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 67. Komunal - www.komunal.co.id 68. Restock.ID - www.restock.id 69. Asetku - http://asetku.co.id 70. KlikCair - klikcair.com 71. Avantee - www.avantee.co.id 72. Gradana - gradana.co.id 73. Danacita - www.danacita.co.id 74. IKI Modal - www.ikimodal.com 75. Ivoji - www.ivoji.id 76. Indofund.id - indofund.id 77. iGrow - igrow.asia

Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain  78. Danai.id - http://danai.id 79. DUMI - minjem.com 80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 81. qazwa.id - qazwa.id 82. KrediFazz - www.kredifazz.id 83. Doeku - doeku.id 84. Aktivaku - aktivaku.com 85. Danain - www.danain.co.id 86. Indosaku - indosaku.id 87. UATAS - www.uatas.id 88. EDUFUND - www.edufund.co.id 89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 91. BantuSaku - bantusaku.id 92. danabijak - danabijak.com 93. AdaModal - www.adamodal.co.id 94. SamaKita - samakita.co.id 95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id  

Ada Kasus Pembeli Roti O Pakai Uang Tunai Ditolak, BI: Sesuai Aturan Dilarang Menolak
© 2025 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: Ditekan Barat, China dan Rusia Justru Kian Solid

Menarik Dibaca: Ternyata Ini 12 Kebiasaan yang Bisa Bikin Perut Buncit lo, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News