KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema Tadpole dalam pinjaman daring (pindar) dinilai merugikan peminjam karena membebankan cicilan lebih besar pada awal periode. Skema itu dipandang tak sejalan dengan perlindungan konsumen karena membebani peminjam yang sedang membutuhkan dana, sehingga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diharapkan sejalan dengan regulator dalam penerapannya. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pola ini tidak adil, sebab peminjam umumnya mengakses pinjaman karena membutuhkan dana. Ketika peminjam justru diwajibkan membayar cicilan dalam jumlah besar pada awal periode, manfaat dana yang diperoleh menjadi relatif lebih kecil. "Skema Tadpole sudah dibatasi OJK karena tidak adil bagi peminjam. Beban cicilan besar di awal justru memberatkan konsumen yang sedang membutuhkan dana. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil," ujar Nailul dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Skema Tadpole Pindar Tak Sejalan dengan Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema Tadpole dalam pinjaman daring (pindar) dinilai merugikan peminjam karena membebankan cicilan lebih besar pada awal periode. Skema itu dipandang tak sejalan dengan perlindungan konsumen karena membebani peminjam yang sedang membutuhkan dana, sehingga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diharapkan sejalan dengan regulator dalam penerapannya. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pola ini tidak adil, sebab peminjam umumnya mengakses pinjaman karena membutuhkan dana. Ketika peminjam justru diwajibkan membayar cicilan dalam jumlah besar pada awal periode, manfaat dana yang diperoleh menjadi relatif lebih kecil. "Skema Tadpole sudah dibatasi OJK karena tidak adil bagi peminjam. Beban cicilan besar di awal justru memberatkan konsumen yang sedang membutuhkan dana. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil," ujar Nailul dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
TAG: