Jakarta. Skema penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas. Pro dan kontra atas program pembiayaan perumahan masih panas di kalangan para pengusaha. Pengusaha tetap pada pendiriannya bila kebijakan ini akan memberikan beban tambahan yang harus ditanggung. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar pemberlakuan kebijakan ini disinergikan dengan program Jaminan Sosial (Jamsos) yang telah ada misalnya di program BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, Tapera ini lebih baik disinergikan dengan program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT). "Bila tidak disinergikan, maka program ini akan berjalan lama," kata Hariyadi, Kamis (27/10).
Skema tak jelas, program Tapera pun menggantung
Jakarta. Skema penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas. Pro dan kontra atas program pembiayaan perumahan masih panas di kalangan para pengusaha. Pengusaha tetap pada pendiriannya bila kebijakan ini akan memberikan beban tambahan yang harus ditanggung. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar pemberlakuan kebijakan ini disinergikan dengan program Jaminan Sosial (Jamsos) yang telah ada misalnya di program BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, Tapera ini lebih baik disinergikan dengan program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT). "Bila tidak disinergikan, maka program ini akan berjalan lama," kata Hariyadi, Kamis (27/10).