Skema Take or Pay Bebani Keuangan PLN, Porsi Dominasi IPP Perlu Dievaluasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dominasi produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) dinilai semakin menekan kondisi keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Porsi pembangkit listrik yang semakin besar dikelola pihak swasta dinilai membuat ruang gerak PLN dalam mengembangkan bisnisnya semakin terbatas, sementara perusahaan tetap memikul berbagai penugasan pelayanan publik dari pemerintah.

Sorotan tersebut kembali mengemuka seiring kebijakan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang masih mempertahankan skema kontrak Take or Pay (ToP). Melalui skema ini, PLN tetap berkewajiban membayar listrik dari IPP sesuai kontrak, meskipun listrik tersebut tidak seluruhnya terserap oleh sistem.


Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menilai, posisi PLN saat ini memang tidak mudah karena sebagian besar kapasitas pembangkit nasional telah dikuasai oleh IPP.

"Bagi PLN sebetulnya saat ini kondisinya agak berat, karena memang kapasitas pembangkit itu sebagian besar sudah IPP (Independent Power Producer). Jadi mungkin bisa dilihat posisi share IPP-nya berapa persen terus kemudian yang dikelola oleh PLN berapa persen," ujarnya kepada Kontan.co.id dikutip Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Kebijakan B50 Dinilai Bisa Picu Defisit Dana Sawit hingga Rp 28 Triliun

Menurut Komaidi, besarnya porsi pembangkit yang dikelola IPP tidak terlepas dari terbatasnya kemampuan PLN untuk memperluas investasi dan mengembangkan kapasitas pembangkit sendiri. Kondisi tersebut, kata dia, mencerminkan adanya perlambatan ekspansi yang akhirnya membuka ruang lebih besar bagi swasta.

Ia menjelaskan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PLN harus menjalankan berbagai penugasan pemerintah, termasuk kewajiban pelayanan publik (public service obligation atau PSO). Beban tersebut membuat fleksibilitas perusahaan dalam melakukan investasi menjadi lebih terbatas dibandingkan pelaku swasta.

"Saya kira autokritik untuk kita semua, untuk teman-teman PLN, pemerintah dan masyarakat untuk mengevaluasi kira-kira harusnya seperti apa. Pemerintah harus berbenah, PLN juga harus berbenah bahwa ini menggambarkan ada kelambanan dari kita semua sehingga ruangnya diisi oleh IPP," katanya.

Komaidi menilai, perkembangan industri kelistrikan nasional saat ini juga dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik maupun bisnis yang pada akhirnya membentuk struktur pasar dengan dominasi pelaku swasta pada sektor pembangkitan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kepentingan utama yang harus menjadi prioritas bukanlah persoalan bisnis antara PLN dan IPP, melainkan terjaminnya pasokan listrik bagi masyarakat.

Baca Juga: Cuan dari Taiwan! Produk Pangan Indonesia Kantongi Potensi Transaksi Rp 89,5 Miliar

"Untuk jangka pendek saya kira jauh di atas kepentingannya PLN maupun kepentingan IPP adalah kepentingan rakyat Indonesia, bagaimana pun rakyat berhak untuk mendapatkan aliran listrik. Itu yang harus dipastikan entah itu dari IPP, PLN secara langsung, mekanismenya mau mekanisme bisnis seperti apa, apakah mau pake mekanisme take or pay atau negosiasi apapun itu prinsipnya yang paling penting adalah hak masyarakat untuk mendapatkan listrik," tegasnya.

Menurut dia, selama kebutuhan listrik masyarakat dapat dipenuhi secara andal, maka persoalan mekanisme kontrak maupun potensi kerugian keuangan yang timbul sebaiknya diselesaikan melalui jalur bisnis antara PLN dan para IPP.

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sementara penyelesaian aspek komersial tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

"Jadi intinya berapapun itu harus dibayar oleh PLN supaya masyarakat mendapatkan listrik. Mengenai mekanisme kerugian dan lain sebagainya monggo silahkan diselesaikan bersama-sama teman-teman IPP, toh ini kan berjalan bukan hanya sekarang, ini berjalan sudah puluhan tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News