KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menuai sorotan. Aturan tersebut dinilai memberikan ruang terlampau besar bagi produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) melalui klausul Take or Pay (ToP) yang berpotensi merugikan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di tengah kondisi pasokan yang mengalami oversupply. Menanggapi polemik tersebut, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Saleh Abdurrahman, menegaskan penyusunan dokumen RUPTL pada dasarnya diinisiasi oleh internal perseroan. Menurutnya, PLN merupakan pihak yang paling memahami peta kemampuan keuangan serta segala konsekuensi risiko investasi.
Skema Take or Pay Bebani PLN, DEN Minta RUPTL Lebih Realistis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menuai sorotan. Aturan tersebut dinilai memberikan ruang terlampau besar bagi produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) melalui klausul Take or Pay (ToP) yang berpotensi merugikan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di tengah kondisi pasokan yang mengalami oversupply. Menanggapi polemik tersebut, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Saleh Abdurrahman, menegaskan penyusunan dokumen RUPTL pada dasarnya diinisiasi oleh internal perseroan. Menurutnya, PLN merupakan pihak yang paling memahami peta kemampuan keuangan serta segala konsekuensi risiko investasi.
TAG: