Jakarta. Pemerintah terus berbenah untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa ketentuan pun dikeluarkan untuk menciptakan hal tersebut. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, Donald Pardede mengatakan, ketentuan ini untuk menyempurnakan pengaturan norma kapitasi yang telah berjalan saat ini. Kapitasi adalah sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.
Skema tarif layanan BPJS diubah
Jakarta. Pemerintah terus berbenah untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa ketentuan pun dikeluarkan untuk menciptakan hal tersebut. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, Donald Pardede mengatakan, ketentuan ini untuk menyempurnakan pengaturan norma kapitasi yang telah berjalan saat ini. Kapitasi adalah sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.