KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi menilai tahun depan merupakan momentum yang pas bagi pemerintah meningkatkan tarif PPh OP untuk mendorong penerimaan pajak. Hal ini mempertimbangkan bahwa untuk penghasilan orang super kaya cenderung tidak terdampak pandemi virus corona. Apalagi tahun ini ekonomi sudah mulai membaik.
Prianto merekomendasikan agar pemerintah menambah satu layer PPh orang pribadi. Untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif 30%. Kemudian, bagi penghasilan di atas Rp 1 miliar per tahun dibanderol tarif 35%. Baca Juga: Pemerintah berencana menambah lapisan PPh orang pribadi, ini kata pengamat pajak “Sehingga ada keadilan vertikal, karena prinsipnya ability to pay semakin tinggi penghasilan semakin besar pajak yang dibayarkan,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (21/5).