JAKARTA. Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan skema tariff adjustment listrik, menyusul pemberlakuan skema ini untuk dua golongan pelanggan lagi yakni untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA per Desember 2015. Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi skema penyesuaian tarif ini justru menghilangkan kehadiran negara dalam jangka panjang. Alasannya, tariff listrik 100% ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. “Harga minyak dunia, inflasi, dan kurs. Itu kan pasar semua,” kata Tulus, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Skema tariff adjustment listrik perlu dikaji ulang
JAKARTA. Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan skema tariff adjustment listrik, menyusul pemberlakuan skema ini untuk dua golongan pelanggan lagi yakni untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA per Desember 2015. Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi skema penyesuaian tarif ini justru menghilangkan kehadiran negara dalam jangka panjang. Alasannya, tariff listrik 100% ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. “Harga minyak dunia, inflasi, dan kurs. Itu kan pasar semua,” kata Tulus, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/12/2015).