JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak. Skemanya dari sebelumnya berbasis target penerimaan menjadi berbasis beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja.
Staf Ahli Pengawasan Pajak Kemenkeu Puspita Wulandari, mengatakan, skema tunjangan kinerja yang selama ini digunakan adalah skema Perpres 37 Tahun 2015 dengan satu ukuran kinerja saja, yakni penerimaan pajak secara keseluruhan.
“Sedangkan Ditjen Pajak punya 341 kantor, ada kantor yang secara penerimaan 100%, tapi mereka harus menerima tukin sama dengan yang tidak 100%,” kata Puspita di kantor Kemenkeu, Senin (19/6) malam.
Menurut dia, skema tidak berdampak positif karena para pegawai pajak yang kurang berprestasi bisa mendapatkan remunerasi yang sama dengan pegawai pajak yang berprestasi. Untuk itu, perlu adanya perubahan skema agar lebih adil.
“Nanti diubah menurut beban kerja kantor, ada LTO Khusus, KPP Pratama, dan lainnya. Jadi Account Representative (AR) dengan grade 11 di KPP Pratama misalnya, beda dengan AR grade 11 di LTO Khusus yang punya target atau beban kerja lebih tinggi," ucapnya.
Adapun dalam mengukur besaran tukin, klasifikasi wilayah kerja juga akan dijadikan parameter. Pasalnya, ada wilayah paling mahal dan paling murah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Paling murah sudah ditetapkan di Solo, dan Papua yang paling mahal.
Nantinya, kinerja tersebut akan diukur secara individual dengan lima layer parameter, yakni mulai dari
stars, gold, average, under average, dan
poor.
Perubahan skema ini menurut Puspita sudah didiskusikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ia melanjutkan, pada dasarnya Presiden Jokowi juga sudah setuju dengan skema baru ini.
“Karena skema baru ini diharapkan lebih memotivasi pegawai pajak dengan segala usaha dan bebannya, dia akan dibayar pantas," kata Puspita.
Puspita berharap, skema baru tunjangan kinerja pegawai pajak ini bisa diterapkan pada 2017 dan mulai berlaku untuk 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto