Jika Anda sempat, sambangilah pasar atau gerai ritel modern, hari ini. Lihat dan catat harga beras yang ditawarkan di sana. Lalu, coba bandingkan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Hari ini, Senin (25/9), ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras mulai diberlakukan. Mengutip situs kontan.co.id, HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Rp 9.450 per kilogram (kg). Di wilayah yang sama, HET untuk beras kualitas premium Rp 12.800 per kg. Di wilayah Sumatra, terkecuali Lampung dan Sumatra Selatan, HET untuk beras medium dan premium masing-masing Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg. HET yang lebih tinggi berlaku di kawasan Timur Indonesia. Untuk Maluku dan Papua, HET beras kualitas medium Rp 10.250 per kg dan beras premium Rp 13.800 per kg.
Skenario harga
Jika Anda sempat, sambangilah pasar atau gerai ritel modern, hari ini. Lihat dan catat harga beras yang ditawarkan di sana. Lalu, coba bandingkan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Hari ini, Senin (25/9), ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras mulai diberlakukan. Mengutip situs kontan.co.id, HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Rp 9.450 per kilogram (kg). Di wilayah yang sama, HET untuk beras kualitas premium Rp 12.800 per kg. Di wilayah Sumatra, terkecuali Lampung dan Sumatra Selatan, HET untuk beras medium dan premium masing-masing Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg. HET yang lebih tinggi berlaku di kawasan Timur Indonesia. Untuk Maluku dan Papua, HET beras kualitas medium Rp 10.250 per kg dan beras premium Rp 13.800 per kg.