JAKARTA. Nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bak di ujung tanduk. Institusi ini berpeluang hilang dari peredaran dan tak bergigi lagi di industri migas Tanah Air. Maklum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembubaran SKK Migas dalam draf revisi UU Migas. Sebagai gantinya, eks SKK Migas akan masuk ke dalam struktur holding (induk usaha) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Migas. Komisi VII DPR yang membidangi migas, sudah mengusulkan rencana itu dalam rancangan revisi UU Migas yang baru. Menurut Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, UU Migas hasil revisi akan menempatkan Pertamina sebagai National oil Company (NOC), serta menjadi payung pembentukan BUMN Khusus Migas.
SKK Migas akan dilebur masuk holding migas
JAKARTA. Nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bak di ujung tanduk. Institusi ini berpeluang hilang dari peredaran dan tak bergigi lagi di industri migas Tanah Air. Maklum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembubaran SKK Migas dalam draf revisi UU Migas. Sebagai gantinya, eks SKK Migas akan masuk ke dalam struktur holding (induk usaha) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Migas. Komisi VII DPR yang membidangi migas, sudah mengusulkan rencana itu dalam rancangan revisi UU Migas yang baru. Menurut Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, UU Migas hasil revisi akan menempatkan Pertamina sebagai National oil Company (NOC), serta menjadi payung pembentukan BUMN Khusus Migas.