KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan regulasi terkait pengelolaan sumur nganggur alias idle well dan sumur ilegal yang saat ini dikelola masyarakat segera terbit. "Untuk idle well (sumur tidak aktif) dan sumur yang dikelola masyarakat sekarang lagi dibuat regulasinya. Kami juga telah membentuk forum bersama dengan Polda, TNI, dan Pemda mudah-mudahan bulan depan selesai," kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2). Saat ini, produksi minyak dari sumur ilegal diperkirakan mencapai 8.000 barel oil per day (bopd). SKK Migas menargetkan regulasi tersebut selesai dalam waktu dekat, dengan skema kerja sama yang memungkinkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlibat dalam pengelolaan sumur.
SKK Migas: Aturan soal Koperasi/BUMD Kelola Sumur Nganggur dan Ilegal Segera Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan regulasi terkait pengelolaan sumur nganggur alias idle well dan sumur ilegal yang saat ini dikelola masyarakat segera terbit. "Untuk idle well (sumur tidak aktif) dan sumur yang dikelola masyarakat sekarang lagi dibuat regulasinya. Kami juga telah membentuk forum bersama dengan Polda, TNI, dan Pemda mudah-mudahan bulan depan selesai," kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2). Saat ini, produksi minyak dari sumur ilegal diperkirakan mencapai 8.000 barel oil per day (bopd). SKK Migas menargetkan regulasi tersebut selesai dalam waktu dekat, dengan skema kerja sama yang memungkinkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlibat dalam pengelolaan sumur.