KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan perubahan kelembagaan dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas). Dalam revisi Undang-Undang (UU) Migas, fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan dialihkan kepada badan usaha khusus (BUK). Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pembentukan badan usaha khusus tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas yang tengah digodok DPR. "Nanti akan ada pengalihan, pengalihan fungsi dari SKK Migas kepada badan usaha khusus kita. Jadi tidak ada keterputusan di dalam prosesnya," kata Eddy.
SKK Migas Bakal Digantikan Badan Usaha Khusus, DPR Siapkan RUU Migas Rampung 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan perubahan kelembagaan dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas). Dalam revisi Undang-Undang (UU) Migas, fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan dialihkan kepada badan usaha khusus (BUK). Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pembentukan badan usaha khusus tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas yang tengah digodok DPR. "Nanti akan ada pengalihan, pengalihan fungsi dari SKK Migas kepada badan usaha khusus kita. Jadi tidak ada keterputusan di dalam prosesnya," kata Eddy.
TAG: