SKK Migas belum sepakat revisi proposal Inpex



JAKARTA. Revisi proposal rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) Lapangan Abadi di Blok Masela, Laut Arafuru, Maluku, masih alot. Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum setujui proposal Inpex Masela Ltd.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas SKK Migas Gamil Abdullah bilang, rencana revisi PoD sudah masuk sejak September 2014. Saat ini revisi masih dalam perbincangan antara Inpex dan SKK Migas. "Sudah sejak September 2014 lalu, masih kami bahas bersama," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (24/5).

Karena SKK Migas dan Inpex belum Inpex belum bisa masuk ke tahap menentukan investasi akhir. Pasalnya, dalan revisi tersebut, masih banyak studi-studi yang harus dibenahi. "Tahapannya banyak, belum ada persetujuan PoD, jadi belum bisa masuk tahap penentuan investasi akhir," jelasnya.


Gamil tak menampik bahwa salah satu isi proposal Inpex adalah menambah investasi di Blok Masela menjadi US$ 14 dari sebelumnya hanya sekitar US$ 2 miliar. "Pastinya, seperti peningkatan kapasitas kilang, kalau memang ditingkatkan, ya bisa membuat investasi itu naik," terangnya.

Inpex juga tengah menyelesaikan pengerjaan Front End Engineering Design (FEED) fasilitas pengolahan gas terapung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG) Masela yang awalnya ditargetkan bisa  beroperasi pada tahun 2018 mendatang.

Namun, lantaran sampai saat ini SKK Migas belum membuat keputusan mengenai revisi PoD Inpex, diperkirakan pengoperasian FLNG berkapasitas 2,5 juta ton per tahun terebut bakal mundur satu tahun dari 2018 menjadi tahun 2019 atau malah bisa lebih lama lagi.

Menurut Gamil pembahasan menjadi panjang karena bukan cuma membahas PoD dan investasi Inpex. Melainkan juga ada masalah perpanjangan kontrak, pembengkakan capital expenditure, hingga alokasi gas. "Jadi memerlukan beberapa kali pertemuan lagi," terangnya.

Seperti diketahui, Inpex meminta perpanjangan kontrak menjadi 2048, dari sebelumnya kontrak Inpex di Blok Masela akan berakhir 2028.

Belum masuk

Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, revisi PoD masih ditangani SKK Migas. "Belum sampai Kementerian ESDM," jelasnya. Alhasil dirinya belum mengetahui semua poin revisi yang diajukan.

Adanya poin perpanjangan kontrak yang diminta Inpex, secara peraturan permintaan Inpex belum bisa diproses karena perpanjangan kontrak baru bisa diajukan minimal 10 tahun dari berakhirnya kontrak. "Saya prediksi penyelesaian PoD butuh waktu lama," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Corporate communication Manager Inpex Corporation Arie Nauvel Iskandar bilang, pihaknya memang masih membahas soal revisi PoD karena ada penemuan cadangan baru. "Ada penambahan cadangan dan kami memperbesar kapasitas. Kapasitas dibesarkan maka perlu revisi PoD," kata dia, Jumat (22/5) saat acara IPA Convex 2015.

Satu paket Total EP dan Inpex

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan Inpex Corporation masih tetap bergandengan tangan dengan Total EP Indonesie mengelola Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak tahun 2017. Namun, konsekuensinya, porsi saham milik perusahaan ini juga tergerus karena masuknya PT Pertamina di blok ini.

Saat ini Inpex memiliki porsi sekitar 50% saham di Blok Mahakam. Sementara 50% dimiliki Total EP yang sekaligus menjadi operator di Blok Mahakam. Pemilikan ini akan berlangsung  sampai tahun 2017.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, sejauh ini dirinya tak melakukan pembicaraan terpisah antara Total dan Inpex. "Kami berasumsi, mereka akan selalu bersama-sama khususnya dalam pengelolaan Blok Mahakan," terang dia kepada KONTAN, Minggu (24/5).

Pun dengan surat perpanjangan kesediaan bekerja sama dengan Pertamina sebagai operator baru. Sebab, surat pengajuan yang dikirimkan Total sebagai pengajuan bersama antara Total dan Inpex. "Artinya Total dan Inpex jalan bersamaan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan