JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana mengubah nama sekaligus mendirikan anak usaha bernama PT Upstream Petroleum Development Fund. Rencananya usulan ini akan dimasukan ke dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kepala Kelompok Kerja Kontrak-Kontrak Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK migas) Didi Setiarto, mengungkapkan, pasca pembubaran BP Migas yang kemudian mengubah nama menjadi SKK Migas membuat SKK Migas sementara berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan revisi UU Migas yang saat ini sedang digodok, pihaknya mengusulkan agar SKK Migas langsung di bawah Presiden dan mengubah nama menjadi Perusahaan Pengelola Migas Nasional (PPMN), hal ini sesuai dengan amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan SKK Migas beralih menjadi perusahaan negara.
SKK Migas berencana dirikan anak usaha
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana mengubah nama sekaligus mendirikan anak usaha bernama PT Upstream Petroleum Development Fund. Rencananya usulan ini akan dimasukan ke dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kepala Kelompok Kerja Kontrak-Kontrak Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK migas) Didi Setiarto, mengungkapkan, pasca pembubaran BP Migas yang kemudian mengubah nama menjadi SKK Migas membuat SKK Migas sementara berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan revisi UU Migas yang saat ini sedang digodok, pihaknya mengusulkan agar SKK Migas langsung di bawah Presiden dan mengubah nama menjadi Perusahaan Pengelola Migas Nasional (PPMN), hal ini sesuai dengan amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan SKK Migas beralih menjadi perusahaan negara.