Jakarta. Untuk memudahkan langkah PT Pertamina masuk sebagai operator di Blok Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim), Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan surat keputusan (SK) khusus. SK itu sehubungan dengan belum disepakatinya Pedoman Tata Kerja (PTK) sebagai salah satu tools manajerial dan operasional. Dengan terbitnya SK, Pertamina bisa dengan mudah mendapatkan alih kelola Blok Mahakam. Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudianto Rimbono mengatakan, dengan diterbitkannya SK itu, pihaknya bisa mengaktifkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan SKK Migas.
SKK Migas beri Pertamina red karpet ke Mahakam
Jakarta. Untuk memudahkan langkah PT Pertamina masuk sebagai operator di Blok Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim), Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan surat keputusan (SK) khusus. SK itu sehubungan dengan belum disepakatinya Pedoman Tata Kerja (PTK) sebagai salah satu tools manajerial dan operasional. Dengan terbitnya SK, Pertamina bisa dengan mudah mendapatkan alih kelola Blok Mahakam. Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudianto Rimbono mengatakan, dengan diterbitkannya SK itu, pihaknya bisa mengaktifkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan SKK Migas.