JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) rupanya tidak ngotot lagi untuk memailitkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Buktinya: SKK Migas mencabut kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengesahan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TPPI.MA telah mengeluarkan penetapan pencabutan kasus 13 Mei lalu. Putusan ini ditandatangani majelis kasasi Syamsul Ma'arif, Mahdi Soroinda Nasution, dan Djafni Djamal.Anton Dedi Hermanto, kuasa hukum SKK Migas kepada KONTAN bilang, pencabutan gugatan kasasi dilakukan karena sudah ada pembicaraan antarpihak yang bersengketa. Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro menambahkan, berdasarkan pembicaraan dengan Pertamina, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan TPPI, langkah kepailitan bukan jalan yang menguntungkan. "Kalau pailit yang rugi semua pihak," ujarnya.Ini pula yang menuju ada kesepakatan bersama perihal piutang negara. Namun sayang Elan tidak tahu secara persis isi kesepakatan tersebut. "Ini sudah disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan kini tengah di bahas di Kemkeu," paparnya.Sebenernya, SKK Migas sudah tidak terlalu risau mengenai pelunasan tagihan US$140 juta oleh TPPI. Pasalnya, kini PT Pertamina telah mengambil alih aset TPPI, khususnya pengelolaan kilang petrokimia di Tuban. "Ini jaminan perusahaan jadi sehat," jelasnya.Sementara, Basya G. Himawan, Vice President Director TPPI menyambut baik langkah SKK Migas yang mencabut kasasi. "Kami berhasil meyakinkan mampu memenuhi kewajiban," tuturnya. DalamĀ skema restrukturisasi, jangka waktu pelunasan utang SKK Migas akan dilakukan selama 15 tahun. Dengan jaminan business plan yang menguntungkan.Selain itu, ada opsi konversi utang ke saham. Saham Pertamina bertambah dan menjadi yang terbesar di TPPI, 26,37%. Sedang kepemilikan PT Tuban Petrochemical Industries menjadi 16,52%, dan Tuban Petrochemical Pte Ltd menjadi 5,1%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SKK Migas Cabut Kasasi Kasus TPPI
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) rupanya tidak ngotot lagi untuk memailitkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Buktinya: SKK Migas mencabut kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengesahan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TPPI.MA telah mengeluarkan penetapan pencabutan kasus 13 Mei lalu. Putusan ini ditandatangani majelis kasasi Syamsul Ma'arif, Mahdi Soroinda Nasution, dan Djafni Djamal.Anton Dedi Hermanto, kuasa hukum SKK Migas kepada KONTAN bilang, pencabutan gugatan kasasi dilakukan karena sudah ada pembicaraan antarpihak yang bersengketa. Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro menambahkan, berdasarkan pembicaraan dengan Pertamina, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan TPPI, langkah kepailitan bukan jalan yang menguntungkan. "Kalau pailit yang rugi semua pihak," ujarnya.Ini pula yang menuju ada kesepakatan bersama perihal piutang negara. Namun sayang Elan tidak tahu secara persis isi kesepakatan tersebut. "Ini sudah disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan kini tengah di bahas di Kemkeu," paparnya.Sebenernya, SKK Migas sudah tidak terlalu risau mengenai pelunasan tagihan US$140 juta oleh TPPI. Pasalnya, kini PT Pertamina telah mengambil alih aset TPPI, khususnya pengelolaan kilang petrokimia di Tuban. "Ini jaminan perusahaan jadi sehat," jelasnya.Sementara, Basya G. Himawan, Vice President Director TPPI menyambut baik langkah SKK Migas yang mencabut kasasi. "Kami berhasil meyakinkan mampu memenuhi kewajiban," tuturnya. DalamĀ skema restrukturisasi, jangka waktu pelunasan utang SKK Migas akan dilakukan selama 15 tahun. Dengan jaminan business plan yang menguntungkan.Selain itu, ada opsi konversi utang ke saham. Saham Pertamina bertambah dan menjadi yang terbesar di TPPI, 26,37%. Sedang kepemilikan PT Tuban Petrochemical Industries menjadi 16,52%, dan Tuban Petrochemical Pte Ltd menjadi 5,1%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News