KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan menggantinya dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law. Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) John S. Karamoy, dalam Production Sharing Contract (PSC) di sektor bisnis hulu minyak dan gas (migas), wakil dari pemerintah harus tetap ada. John mengatakan, industri hulu migas merupakan industri ekstraktif yang berisiko dan berbiaya tinggi, sebab menyangkut kegiatan mencari sumber daya yang tersembunyi jauh di dalam tanah.
SKK Migas diganti BUMNK, begini kata asosiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan menggantinya dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law. Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) John S. Karamoy, dalam Production Sharing Contract (PSC) di sektor bisnis hulu minyak dan gas (migas), wakil dari pemerintah harus tetap ada. John mengatakan, industri hulu migas merupakan industri ekstraktif yang berisiko dan berbiaya tinggi, sebab menyangkut kegiatan mencari sumber daya yang tersembunyi jauh di dalam tanah.