SKK Migas diganti BUMNK, begini kata asosiasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan menggantinya dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) John S. Karamoy, dalam Production Sharing Contract (PSC) di sektor bisnis hulu minyak dan gas (migas), wakil dari pemerintah harus tetap ada.

John mengatakan, industri hulu migas merupakan industri ekstraktif yang berisiko dan berbiaya tinggi, sebab menyangkut kegiatan mencari sumber daya yang tersembunyi jauh di dalam tanah.


"Pemerintah menyadari perlunya Investor-investor yang menanggung biaya dan risiko yang tinggi itu dengan suatu perjanjian kontrak berjangka panjang 30 hingga 50 tahun. Jadi badan yang mewakili Pemerintah itu harus tetap ada," kata John kepada Kontan.co.id, akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Bagaimana nasib BPH Migas bila omnibus law menghapus keberadaan SKK Migas?

John menyebut, sampai dengan tahun 2001, badan yang mewakili pemerintah dalam PSC adalah Pertamina. Namun, Undang –Undang No. 22 tahun 2001 alias UU Migas membentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) yang bertahan dari 2002 – 2012 di bawah ESDM.

"Kemudian BP Migas diganti SKK Migas sampai saat ini. Apakah dalam Omnibus Law akan ada institusi yang bernama lain berupa BUMN, bukan lagi SKK Migas, itu adalah hak pemerintah," sebut John.

Yang terpenting bagi investor, sambungnya, badan yang mewakili pemerintah menjalankan tugas, hak dan kewajibannya sebagai mitra investor sesuai dengan isi dari PSC yang disetujui bersama. "Investor melihat badan-badan yang lalu itu lebih banyak bertindak sebagai pengawas dan pengatur," tandas John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari