JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL Indo dalam tender Jack-Up Drilling Rig Services pada Senin (14/11). Seperti dikutip dari siaran pers KPPU, sebelum memutuskan perkara tersebut, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan (tender) keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan/atau jasa dengan pengguna barang dan/atau jasa dalam proses tender yang sama karena dapat memicu terjadinya persekongkolan yang menghambat persaingan usaha. Selain itu, Majelis Komisi juga meminta SKK Migas untuk melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan (tender) terkait persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya sehingga tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata namun juga meliputi antara lain: metode atau strategi pencapaian dan komponen kegiatan dan barang yang lebih detail yang akan dipenuhi dalam rencana kegiatan.
SKK Migas diminta ubah peraturan tender dan TKDN
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL Indo dalam tender Jack-Up Drilling Rig Services pada Senin (14/11). Seperti dikutip dari siaran pers KPPU, sebelum memutuskan perkara tersebut, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan (tender) keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan/atau jasa dengan pengguna barang dan/atau jasa dalam proses tender yang sama karena dapat memicu terjadinya persekongkolan yang menghambat persaingan usaha. Selain itu, Majelis Komisi juga meminta SKK Migas untuk melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan (tender) terkait persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya sehingga tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata namun juga meliputi antara lain: metode atau strategi pencapaian dan komponen kegiatan dan barang yang lebih detail yang akan dipenuhi dalam rencana kegiatan.