SKK Migas dorong percepatan proses transisi Blok Rokan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berupaya mendorong percepatan transisi pengelolaan Blok Rokan antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Chevron Pacific Indonesia.

Asal tahu saja, pengelolaan Blok Rokan yang berlokasi di Riau akan berpindah tangan dari Chevron menjadi Pertamina pada tahun 2021 nanti. Hal ini seiring berakhirnya kontrak pengelolaan yang dimiliki Chevron di blok tersebut.

Baca Juga: Pekerjaan Sulit, Mengikis Defisit Neraca Migas


Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, saat ini proses perpindahan pengelola Blok Rokan masih dalam tahap transisi. Baik Pertamina maupun Chevron disebutnya tengah dalam pembicaraan business to business (B to B) agar transisi berjalan lancar.

Fatar tidak menjelaskan secara detail pembicaraan yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini. Namun, pihak SKK Migas berharap agar proses transisi tersebut dapat cepat selesai. “Kami terus mendorong agar mekanisme bisnisnya selesai di tahun ini,” ujar dia kepada Kontan, Senin (28/10).

Ia juga menegaskan, Pertamina sudah harus memulai tahap pengeboran di Blok Rokan pada tahun depan.

Pengeboran yang lebih cepat memang mesti dilakukan oleh Pertamina agar produktivitas di Blok Rokan dapat dipertahankan begitu kontrak Chevron benar-benar berakhir tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: SKK Migas: Kami siap jadi frontliner demi percepat perizinan sektor migas

Fatar melanjutkan, untuk saat ini fokus SKK Migas tak hanya mengawal proses transisi pengambilalihan Blok Rokan antara Chevron dan Pertamina. SKK Migas juga berupaya mengatasi masalah pencurian minyak di blok tersebut yang mencapai 63 kasus.

Untuk pencegahan di masa mendatang, pihak SKK Migas akan bekerja sama dengan Polri. Selain itu, TNI juga akan dilibatkan untuk pengamanan territorial Blok Rokan.

Sebagai catatan, Blok Rokan memiliki luas 6.220 kilometer persegi dan mempunyai 96 lapangan minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini