KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memfasilitasi penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi untuk 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Penandatanganan dilakukan secara virtual pada Kamis (30/7) sebagai bagian implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan hingga saat ini ada 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter yang telah diteken.
SKK Migas fasilitasi 21 LoA implementasi harga gas untuk industri dan kelistrikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memfasilitasi penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi untuk 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Penandatanganan dilakukan secara virtual pada Kamis (30/7) sebagai bagian implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan hingga saat ini ada 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter yang telah diteken.