SKK Migas kaji penambahan split KKKS Pertamina



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini tengah mengkaji penambahan split untuk sejumlah blok migas di bawah pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina.

Deputi Perencanaan SKK Migas Jaffee Suardin bilang rencana penambahan split untuk sejumlah blok migas yang diajukan Pertamina kini telah memasuki tahapan akhir. "Kami sudah tahap akhir untuk diskusi dan setujui dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena memang nanti perlu ada hal yang disetujui ESDM," ungkap Jaffee dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10).

Jaffee melanjutkan, tahapan panjang telah dilalui SKK Migas dan KKKS demi memperoleh penambahan split. Menurutnya, selama ini telah dilakukan diskusi untuk memastikan potensi tambahan minyak dan gas yang bisa diperoleh jika ada perubahan split pada kontrak bagi hasil kontraktor.


Baca Juga: Pengeboran Blok Rokan bisa mundur ke awal Desember 2020

Pasca diskusi dengan KKKS dan pemetaan potensi, SKK Migas selanjutnya mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ESDM. Pihaknya pun menargetkan rencana penambahan split dapat rampung  dalam 1 sampai 2 bulan.

Ia melanjutkan, sebelumnya pengajuan split untuk tahapan negosiasi dan evaluasi memakan waktu hingga setahun. Alokasi waktu berhasil dipangkas menjadi 4 bulan saja. Untuk itu pihaknya optimistis bisa merampungkan dalam waktu yang lebih singkat. "Sedang didiskusikan sekarang, kurang lebih tambahan cadangan minyak 120 juta barel dan gas 1,7 tcf. Jadi ini angka yang sangat signifikan tanpa lakukan eksplorasi," jelas Jaffee.

Ia melanjutkan, peningkatan potensi lapangan migas ini berpotensi meningkatkan keekonomian lapangan migas hingga 10 tahun. "Tidak berhenti pada proposal (penambahan split yang sudah diajukan), kami terus cari potensi yang sama," pungkas Jaffee.

Selanjutnya: Simak realisasi produksi dan penjualan nikel Antam (ANTM) pada kuartal III-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi