SKK Migas: kembalikan WK bukan berarti hengkang



JAKARTA. Deputi Komersial Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Widhyawan Prawiraatmadja, memastikan dari 12 perusahaan asing kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang gagal mendapatkan migas dari laut dalam di wilayah Indonesia tidak semuanya akan hengkang.

Menurut Widhyawan, rencana perusahaan asing yang mengembalikan wilayah kerjanya kepada pemerintah, bukan berarti semuanya bakal keluar dari Indonesia.

“Mereka mengembalikan wilayah kerja (WK) yang eksplorasinya tidak berhasil tapi bukan berarti hengkang. Sebagian besar masih akan beroperasi di Indonesia. Mereka punya WK lain yang sedang dieksplorasi atau malah sudah berproduksi,” kata Widhyawan kepada KONTAN Rabu malam (12/6).


Namun, Widhyawan mengakui, dari ke-12 KKKS migas asing yang merugi tersebut, ada dua perusahaan yang akan hengkang dari Indonesia. Kedua perusahaan itu adalah Hess Corp dan Anadarko Petroleum Corporation. Hess dan Anadarko merupakan perusahaan minyak yang berpusat di Amerika Serikat.

Menurut Widhyawan, jika memang ada KKKS yang mengembalikan WK kepada pemerintah, blok tersebut tidak langsung dilelang kepada KKKS lain. "Nanti, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang akan memilah-milah. Bisa jadi, area WK akan lebih besar atau kecil. Atau, bisa juga ditawarkan untuk joint study," beber Widhyawan.

Kegagalan perusahaan asing dalam mengeksplorasi migas di Indonesia itu, lanjut Widhyawan, disebabkan oleh berbagai faktor. Biasanya, pada saat eksplorasi KKKS melakukan beberapa pendekatan (biasa disebut “play”) dari data geologi melalui interpretasi seismik untuk mendapatkan prospek dan lead dengan tujuan menemukan hidrokarbon berdasarkan beberapa kondisi.

Nah, satu-satunya cara  pembuktian adalah melalui pemboran. “Jika tidak ketemu (migas), berarti  ‘play’-nya tidak tepat. Bisa juga menemukan migas, tapi tidak ekonomis. Misal, cadangan yang ditemukan terlalu kecil atau terlalu banyak impurities,” beber Widhyawan.

Dia membantah, jika dalam kegagalan eksplorasi migas itu ada andil SKK Migas yang salah menentukan atau merekomendasikan WK kepada KKKS. Widhyawan menegaskan, yang menentukan WK adalah Ditjen Migas ESDM. “SKK Migas terima jadi. Memang betul, KKKS akan konsultasi ke kami dalam proses eksplorasinya. Tapi, ini memang seninya industri migas. Namanya juga high cost, high risk, dan high technology,” imbuh Widhyawan.

Seperti diketahui, 12 KKKS asing merugi hingga US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 19 triliun karena gagal mengeksplorasi migas dari WK di Indonesia. SKK Migas mencatat, 12 KKKS asing ini gagal di 16 blok eksplorasi laut dalam. Kerugian tersebut terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2013, dan kerugian ditanggung sendiri oleh 12 perusahaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan