SKK Migas: Kerugian kasus-kasus pencurian minyak di Blok Rokan ditaksir US$ 1,5 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menemukan 63 kasus pencurian minyak di kawasan Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia selama tahun 2012 hingga 2019. Sejumlah kasus sedang diungkap. SKK Migas pun berupaya melakukan tindak pencegahan agar kejadian serupa tak terjadi lagi di masa depan.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, nilai kerugian atas kasus-kasus pencurian minyak di Blok Rokan untuk sementara ini ditaksir sebesar US$ 1,5 juta.

Sampai sekarang, hanya lima kasus pencurian minyak di Blok Rokan yang pelakunya berhasil ditangkap. Itu pun hanya pelaku di lapangan dan belum termasuk aktor di balik layar kasus tersebut. “Sisanya hanya ditemukan titik-titik bekas illegal tapping, peralatan, serta truk-truk,” kata Fatar melalui pesan singkat, Senin (28/10).


Baca Juga: SKK Migas dorong percepatan proses transisi Blok Rokan

Tak ingin kembali kecolongan, SKK Migas melakukan upaya pencegahan bersama pihak Chevron. Salah satunya dengan meningkatkan efektivitas penggunaan akses kontrol terhadap orang dan barang yang keluar-masuk ke area operasi Blok Rokan.

SKK Migas juga menggandeng Polda Riau dalam meningkatkan frekuensi patroli di sekitar jalur pipa dan sumur minyak serta memaksimalkan informasi-informasi yang diterima pihak intelijen.

“Kerja sama antara SKK Migas dengan Polda Riau adalah dengan menempatkan 157 personil yang disebar di seluruh area operasi Blok Rokan,” terang dia.

Belum cukup, Polda Riau juga membentuk satuan tugas atau satgas untuk menangani kasus-kasus pencurian minyak di Blok Rokan yang belum sempat terungkap.

Baca Juga: SKK Migas paparkan kinerja hulu migas kuartal III-2019, ini progresnya

Satgas ini bertugas melaksanakan pengumpulan data keterangan dan identifikasi terhadap kemungkinan penadah dari kegiatan pencurian dan illegal tapping. Di samping itu satgas juga bertugas untuk menindaklanjuti laporan-laporan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah kerja Blok Rokan.

Sebagai informasi, Blok Rokan memiliki luas 6.220 kilometer persegi dan mempunyai 96 lapangan minyak. Mulai 8 Agustus 2021 hingga tahun 2041, PT Pertamina (Persero) akan menjadi pengelola Blok Rokan setelah kontrak Chevron berakhir.

Baca Juga: SKK Migas masih berupaya agar Pertamina terlibat produksi Rokan di 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat