JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kesulitan menagih utang sebanyak 40 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang totalnya mencapai US$ 400 juta. Utang tersebut berasal dari signature bonus (bonus tanda tangan) dan firm commitment dari tahun pertama hingga tahun ketiga wilayah kerja eksplorasi. Menurut Parulian Sihotang, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, intansi ini hingga kini hanya bisa menagih posisi utang di angka US$ 50 juta saja. Berarti masih ada sisa utang belum tertagih sebesar US$ 350 juta lagi. Padahal, pihaknya sudah mengirim surat ke KKKS yang menunggak utang. Malah, SKK Migas sendiri sudah meminta bantuan ke kedutaan besar dari tempat asal KKKS tersebut berasal, yakni Kedubes Amerika Serikat dan Kedubes Kanada.
SKK Migas kesulitan menagih utang ke KKKS
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kesulitan menagih utang sebanyak 40 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang totalnya mencapai US$ 400 juta. Utang tersebut berasal dari signature bonus (bonus tanda tangan) dan firm commitment dari tahun pertama hingga tahun ketiga wilayah kerja eksplorasi. Menurut Parulian Sihotang, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, intansi ini hingga kini hanya bisa menagih posisi utang di angka US$ 50 juta saja. Berarti masih ada sisa utang belum tertagih sebesar US$ 350 juta lagi. Padahal, pihaknya sudah mengirim surat ke KKKS yang menunggak utang. Malah, SKK Migas sendiri sudah meminta bantuan ke kedutaan besar dari tempat asal KKKS tersebut berasal, yakni Kedubes Amerika Serikat dan Kedubes Kanada.