JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksikan, tahun 2015 ini, kewajiban alokasi gas untuk domestik kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) meningkat dari 50% menjadi 62%. Hal itu disebabkan kebutuhan domestik akan gas akan bertambah seiring peralihan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG). Kepala Bagian Humas SKK Migas, Rudi Riambono menyebutkan, peningkatan alokasi gas kepada KKKS dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi ekspor. "Lagi pula, sebagian KKKS kita memang lebih banyak memasok untuk kebutuhan domestik ketimbang ekspor, " kata dia kepada KONTAN, Senin (5/01). Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan KKKS diwajibkan untuk mengalokasikan gas untuk domestik sebesar 25% dari hasil produksi. Artinya pada 2015 kewajiban alokasi itu naik beberapa kali lipat.
SKK Migas naikkan alokasi kebutuhan gas domestik
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksikan, tahun 2015 ini, kewajiban alokasi gas untuk domestik kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) meningkat dari 50% menjadi 62%. Hal itu disebabkan kebutuhan domestik akan gas akan bertambah seiring peralihan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG). Kepala Bagian Humas SKK Migas, Rudi Riambono menyebutkan, peningkatan alokasi gas kepada KKKS dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi ekspor. "Lagi pula, sebagian KKKS kita memang lebih banyak memasok untuk kebutuhan domestik ketimbang ekspor, " kata dia kepada KONTAN, Senin (5/01). Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan KKKS diwajibkan untuk mengalokasikan gas untuk domestik sebesar 25% dari hasil produksi. Artinya pada 2015 kewajiban alokasi itu naik beberapa kali lipat.