SKK Migas nilai perubahan aturan kontrak bagi hasil berdampak positif pada investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai kehadiran beleid terbaru soal kontrak bagi hasil gross split bakal berdampak positif pada investasi hulu migas.

Plt Kadiv Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih mengungkapkan, kehadiran beleid guna menyikapi iklim investasi migas yang tergolong berubah-ubah.

"Agar gairah investasi hulu migas Indonesia meningkat. Jangan lupa setiap tahun kita harus memperebutkan kue investasi hulu migas dunia yang sebetulnya terbatas," ujar Susana kepada Kontan.co.id, Minggu (2/8).


Baca Juga: Skema kontrak kembali fleksibel, IPA: Ini berita baik

Susana menambahkan kehadiran aturan baru yang tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split juga bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi negara khususnya lewat sektor hulu migas.

Ia memastikan, pihaknya menyambut baik kehadiran aturan terbaru ini. Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah peraturan soal gross split warisan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Sebelumnya, beberapa waktu setelah Arifin Tasrfi dilantik menjadi Menteri ESDM, mantan Dubes untuk Jepang ini memang sudah mengutarakan soal perubahan kontrak bagi wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto