JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerbitkan surat pemanggilan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Total ada 15 pemegang KKKS yang mendapat surat pemanggilan. Kepala Protokoler dan Kehumasan SKK Migas Zuldadi Rafli mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait wilayah kerja (WK) migas yang habis masa kontraknya. Selain itu, ada beberapa KKKS yang belum memenuhi tanggung jawabnya. "Tanggung jawabnya itu bermacam-macam, ada utang piutang, ada yang tidak memenuhi komitmen, atau belum menyelesaikan biaya-biaya," ujar Zuldadi kepada KONTAN, Senin (18/5). Menurut Zuldadi, SKK Migas mendapat amanat dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemanggilan ini. Namun SKK Migas tidak bertanggung jawab atas panggilan. "Kami hanya memanggil, isi konten kenapa dipanggil, bukan di ranah kami. Seharusnya yang melakukan pemanggilan ini minimal dari ESDM, tapi dari ESDM dan Kemenkeu meminta kami yang menerbitkan," lanjut Zuldadi.
SKK Migas panggil 15 KKKS
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerbitkan surat pemanggilan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Total ada 15 pemegang KKKS yang mendapat surat pemanggilan. Kepala Protokoler dan Kehumasan SKK Migas Zuldadi Rafli mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait wilayah kerja (WK) migas yang habis masa kontraknya. Selain itu, ada beberapa KKKS yang belum memenuhi tanggung jawabnya. "Tanggung jawabnya itu bermacam-macam, ada utang piutang, ada yang tidak memenuhi komitmen, atau belum menyelesaikan biaya-biaya," ujar Zuldadi kepada KONTAN, Senin (18/5). Menurut Zuldadi, SKK Migas mendapat amanat dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemanggilan ini. Namun SKK Migas tidak bertanggung jawab atas panggilan. "Kami hanya memanggil, isi konten kenapa dipanggil, bukan di ranah kami. Seharusnya yang melakukan pemanggilan ini minimal dari ESDM, tapi dari ESDM dan Kemenkeu meminta kami yang menerbitkan," lanjut Zuldadi.