KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan perpanjangan kontrak BP Berau Ltd telah memenuhi ketentuan regulasi. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang memungkinkan untuk pemberian perpanjangan kontrak diberikan lebih awal. "Perpanjangan ini diproses sesuai regulasi yang ada," kata Dwi kepada Kontan, Senin (26/12).
Dwi menjelaskan, sejumlah ketentuan tersebut meliputi adanya komitmen pembeli gas serta potensi eksplorasi dan pengembangan.
Baca Juga: Konsorsium Asuransi Proyek Konstruksi SKK Migas - KKKS Selesaikan Pembayaran Klaim Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengungkapkan, saat ini BP Berau memiliki komitmen jual beli gas baik sektor domestik maupun ke luar negeri. "Domestiknya ada PLN sedangkan untuk ekspor ada ke China, Jepang dan Korea," ungkap Kemal ketika dihubungi Kontan, Senin (26/12). Kemal menjelaskan, jika merujuk ketentuan yang ada maka percepatan perpanjangan dapat dilakukan jika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memilik
Head of Agreement (HoA) maupun
Letter of Intent (LoI) pembeli gas selama masa kontrak. Merujuk ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir, perpanjangan kontrak memang memungkinkan untuk diberikan lebih awal. Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan kontrak disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Adapun, dalam Pasal 4 Ayat 4, permohonan perpanjangan kontrak dapat disampaikan lebih cepat dari batas waktu 10 tahun untuk kontraktor yang telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi. Dalam ayat selanjutnya, disebutkan kesepakatan jual beli gas bumi ini meliputi
Letter of Intent,
Memorandum of Understanding (MoU),
Head of Agreement (HoA) atau kontrak jual beli.
Baca Juga: Tren Naik Harga Komoditas Menjadi Pendorong Perpanjangan Kontrak Perusahaan Tambang Asal tahu saja, KKS Tangguh milik BP sejatinya baru akan berakhir pada 2035 mendatang. Permohonan perpanjangan kontrak pun umumnya baru bisa diajukan paling cepat 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir atau pada 2025. Dengan adanya kontrak jual beli gas yang dimiliki maka permohonan perpanjangan kontrak dapat diajukan lebih awal. Dalam riset Kontan, BP Berau menandatangani amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2016 silam. PJBG ini merupakan amandemen lanjutan dari penandatanganan 17 Oktober 2014 silam.
Bagi PLN, kontrak ini mengamankan pasokan gas jangka panjang ke PLTG Arun 185 MW , PLTGU Belawan 800MW, 2 Blok PLTGU Muara Karang 1.300 MW, dan 3 PLTGU Priok Kapasitas 200 MW. ”Perkiraan tambahan pendapatan negara mencapai US$ 7,9 Miliar," ujar Sudirman. Nanti rincian pasokan BP Berau kepada PLN akan meningkat secara bertahap. Periode pertama sebanyak 12 kargo mulai 31 Desember 2016. Periode kedua 20 Kargo per tahun mulai 1 Januari 2017 – 31 Desember 2019. Periode ketiga 1 Januari 2020- 31 Desember 2033 mencapai 44 Kargo per tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .