SKK Migas Pertegas Kewajiban Industri Terapkan TKDN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator mulai menegaskan aturan di sektor hulu migas. SKK Migas memastikan tidak ada lagi celah bagi kontraktor maupun pelaku usaha yang mengabaikan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Simanjuntak, menyatakan, indikator keberhasilan kebijakan nasional sederhana: impor harus turun, TKDN naik. “Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,” ujar George dalam keterangannya dikutip Selasa (3/2/2026). 

SKK Migas saat ini memiliki master list barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN, yang berfungsi sebagai alat pengendali kebijakan. 


Baca Juga: Insentif EV Dinilai Perlu Berbasis TKDN, Bukan Sekadar Perakitan

George Simanjuntak menegaskan bahwa barang yang sudah diproduksi di dalam negeri dan memenuhi standar operasi migas tidak akan diberikan izin impor, karena jika barang tersebut sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk mengimpor dan hal itu memiliki konsekuensi yang jelas.

Chairperson IPA Supply Chain Committee, Kenneth Gunawan, menegaskan perusahaan migas terbuka menggunakan produk nasional selama keselamatan, kualitas, keandalan, dan keberlanjutan operasi terpenuhi. “Perusahaan migas justru senang jika dapat didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang standar terpenuhi,” kata Kenneth.

Penguatan kapasitas nasional dipandang sebagai investasi jangka panjang yang membutuhkan proses bertahap dan konsistensi pembinaan. 

Meski tegas, SKK Migas tetap mendorong pendekatan kolaboratif antara regulator, kontraktor, asosiasi industri, dan manufaktur lokal. Keterlibatan Indonesian Petroleum Association dianggap krusial sebagai jembatan antara kebutuhan operasi migas dan kemampuan rantai pasok domestik.

Baca Juga: Aturan TKDN Baru, Mobil Listrik Berbaterai Nikel Berpeluang Dapat Insentif Lebih?

George menekankan, “Kita tidak jalan sendiri. Ini industri kita bersama. Tapi ketika aturannya sudah jelas dan barang tersedia di dalam negeri, semua harus patuh.”

Dengan pengetatan impor, penguatan TKDN, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, sektor hulu migas kini menegaskan arah baru: kapasitas nasional sebagai fondasi utama ketahanan energi Indonesia

Selanjutnya: Rupiah Spot Menguat 0,16% ke Rp 16.772 per Dolar AS pada Selasa (3/2) Siang

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Hanya 2 Hari Periode 3-4 Februari 2026, Cokelat-Sirup Paling Murah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News