SKK migas rekomendasi perpanjang kontrak blok siak



JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku telah memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan perpanjangan kontrak Blok Siak, Riau, yang dikelola PT Chevron Pasifik Indonesia.

Deputi Perencanaan SKK Migas, Widyawan Prawiratmadja mengatakan, keluarnya rekomendasi tersebut berangkat dari optimalnya kinerja Chevron dari faktor produksi, keekonomian hingga prosedur keselamatan (safety record). "Kami telah menyampaikan rapot biru kepada Pemerintah sebagai referensi penilaian dalam perpanjangan kontrak Chevron di Blok Siak," ungkap dia, akhir pekan lalu.

Kendati SKK Migas telah memberi rekomendasi, namun kepastian kelanjutan pengelolaan Blok Siak oleh Chevron tetap berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.


"Perpanjangan kontrak itu tidak mudah karena blok yang akan diperpanjang sudah existing atau dapat berproduksi. Saya pikir Pemerintah pun sedang menimbang mengenai manfaat dan dampak yang akan muncul jika blok itu diperpanjang atau disetop," ungkapnya.

Jika masa kontrak di Blok Siak diperpanjang, SKK Migas berharap Chevron mau berbagi pengelolaan, informasi, serta aset di Blok Siak. Seperti memberikan kesempatan pada perusahaan migas swasta atau perusahaan migas nasional. Kerjasama antara Chevron dengan pengusaha migas nasional itu demi mengendepankan kepentingan nasional.

"Realitasnya Cehvron masih menjadi operator di Blok Siak. Sebab Cehvron memiliki kemampuan yang lebih ketimbang perusahaan-perusahaan nasional. Misalnya kemampaun pendanaan, informasi, dan teknologi," terangnya.

Sekadar mengingatkan, pengelolaan Blok Siak oleh Chevron sudah dimulai sejak ditandatanganinya kontrak karya pada September 1963. Saat itu Chevron masih bernama PT California Texas Indonesia. Kontrak di blok ini pun berlanjut pada tahun 1991 sampai tahun 2013.

Produksi di Blok Siak pada akhir 2012 mencapai 1.600 hinga 2.000 barel per hari (bph). Jika nanti pemerintah memberikan perpanjangan, maka Chevron bisa mengelola blok tersebut 10 tahun lagi atau baru berakhir pada 2023 mendatang.

Selain telah memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak ke Chevron, SKK Migas juga telah menyetujui rencana pengembangan atau plan of development (POD) lapangan Jangkrik North East di Blok Muara Bakau, Kalimantan Timur oleh Eni Indonesia Ltd dan lapangan Jangkrik North East di Blok Muara Bakau, Kalimantan Timur milik Husky Oil. Menurut Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dua lapangan migas ini akan mulai beroperasi tahun 2015 dan 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini