JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa (PTK007 Revisi 04). Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas ini juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut. “Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8). Konsep penyusunan Buku PTK 007 diklaim berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Joko bilang, buku kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak.
SKK Migas revisi pedoman pengadaan barang jasa
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa (PTK007 Revisi 04). Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas ini juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut. “Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8). Konsep penyusunan Buku PTK 007 diklaim berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Joko bilang, buku kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak.