SKK Migas Sebut Masih Ada Kebutuhan Insentif untuk Dorong Produksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan masih ada kebutuhan insentif untuk mendorong produksi tahun ini.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, masih ada tantangan dalam mencapai produksi pada tahun ini, terlebih jika melihat kondisi produksi yang ada saat ini. Kendati demikian, tren positif harga minyak dunia dinilai dapat menjadi momentum untuk meningkatkan aktivitas sektor hulu.

Menurutnya, saat ini pun pemerintah telah menunjukkan komitmen perbaikan iklim investasi lewat kemudahan perizinan dan pemberian insentif.


"Dalam rangka meningkatkan daya saing industri hulu migas dan menarik investasi, kami melihat masih ada regulasi yang membutuhkan dukungan Pemerintah, masih ada kebutuhan insentif. Saat ini kami terus mendiskusikan dengan Pemerintah terkait upaya dukungan regulasi dan insentif tersebut," kata Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (16/3).

Dwi pun menghimbau KKKS agar tidak segan menghubungi SKK Migas untuk mendapatkan dukungan dalam pengembangan portfolio. Ia memastikan, pihaknya terbuka untuk diskusi bersama KKKS khususnya jika lapangan yang ada dianggap tidak ekonomis atau marjinal untuk dikembangkan.

Baca Juga: Manfaatkan Momentum Harga Minyak Dunia, SKK Migas Bakal Tambah Program Kerja

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021, Kementerian ESDM telah melakukan penawaran 14 wilayah kerja (WK). Dalam penawaran WK, telah dilakukan perbaikan term and condition (T&C), antara lain : split bagi hasil gas sampai 50:50 untuk WK berisiko tinggi. Kemudian FTP diturunkan menjadi 10% (shareable) dengan fleksibilitas memilih sistem cost recovery atau gross split.

Tutuka menambahkan untuk DMO price ditetapkan 100% ICP selama masa kontrak, untuk relinquishment WK ditetapkan 0% pada saat 3 tahun pertama serta tidak ada cost ceilling untuk PSC cost recovery. Akses data tidak dikenakan biaya, serta terkait fasilitas perpajakan untuk masa ekplorasi dan eksploitasi mengikuti ketentuan PP 27/2017 dan PP 52/2017. Untuk insentif lainnya adalah investment kredit ketentuan depresiasi dipercepat.

Pemerintah sedang dalam proses memberikan fasilitas perpajakan dan insentif. Yang sedang dibahas adalah tambahan split untuk mendukung keekonomian PSC gross split. Kemudian investment credit, DMO free serta depresiasi dipercepat untuk PSC, juga insentif sewa BMN. 

“Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sedang menyusun revisi PP 2/2017 dan PP 53/2017 untuk meningkatkan keekonomian kegiatan hulu migas,” kata Tutuka.

Baca Juga: Harga Migas Terus Meningkat, Sektor Hulu Diharapkan Mencapai Target Tahun 2022

Tutuka menambahkan, saat ini sedang berdiskusi dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) terkait upaya percepatan proses POD.  Tujuannya, selain mempercepat, juga mempermudah proses evaluasi untuk menentukan kelayakan suatu POD, bahkan sebelum diajukan permohonan persetujuannya. Baik untuk POD I maupun POD selanjutnya”.

Lebih lanjut Tutuka menyampaikan Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menetapkan Pedoman Pemberian Insentif No 199 Tahun 2021, dengan jenis insentif yang diatur untuk Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery mencakup bagi hasil (split), FTP, investment credit, imbalan DMO dan percepatan depresiasi. Adapaun untuk PSC Gross Split pada bagi hasil (split)

“Kita akan bekerja keras untuk mendorong meningkatnya iklim investasi hulu migas, guna mendorong peningkatan produksi migas nasional. Hari ini, di CEO Forum ini, kami berharap mendapatkan masukan,  mendapatkan pandangan bagus dan hal-hal lain, untuk meningkatkan produksi migas nasional secara berkelanjutan dan tercapainya target 2030,” pungkas Tutuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .