KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat ada 38 wilayah kerja (WK) dan 225 lapangan migas yang statusnya tidak berproduksi dalam 2 tahun terakhir. Harus ada stimulus dari pemerintah agar WK dan lapangan migas yang menganggur tersebut bisa digarap oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro mengatakan, ada 38 WK dan 225 lapangan yang statusnya sudah tidak produksi 2 tahun terakhir atau kategori
idle field. "Kami sudah inventarisir dan diskusi teknis dengan semua KKKS tersebut dan sudah ada rekomendasi teknis untuk setiap lapangan tersebut, misalnya akan ada
studi suburface untuk memastikan potensinya, reaktivasi sumur atau pemboran," ujarnya kepada Kontan, Jumat (12/7).
Hudi menerangkan, KKKS tidak mengembangkan lapangan-lapangan tersebut karena pada saat stop produksi dianggap sudah tidak ada potensinya pada saat itu, tapi mungkin sekarang masih bisa ada optimasi yang dilakukan. Ekonom Energi sekaligus pendiri ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai harus ada insentif tambahan agar KKKS menggarap itu. Hal tersebut lantaran menjadi
idle karena belum sesuai prioritas strategi portofolio investasi dari KKKS itu.
Baca Juga: SKK Migas Proyeksikan Investasi Hulu Capai US$ 5,6 Miliar di Semester I-2024 "Makanya perlu diberikan insentif tambahan, bisa dalam bentuk tambahan split, untuk membuat keekonomiannya masuk ke dalam skala prioritas KKKS itu," kata Pri kepada Kontan, Jumat (12/7). Dia menambahkan, dibutuhkan sistem komitmen vs reward saja, yang komitmen menggarap, akan mendapatkan reward tertentu dari pemerintah, tetap dalam bingkai kontrak kerja sama yang ada. Pengamat Migas sekaligus mantan President Indonesian Petroleum Association (IPA) Tumbur Parlindungan menambahkan, usaha yang dilakukan ESDM sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan
exploration and development di Indonesia. Menurut Tumbur,
block yang
idle ataupun lapangan yang idle bila tidak ada kegiatan sebaiknya dikembalikan ke negara apabila tidak ada keinginan untuk melanjutkan kegiatannya termasuk lapangan-lapangan yang idle di bawah Pertamina. "Apabila dikembalikan ke pemerintah, lapangan/block tersebut dapat dilelang kembali ke investors lainnya," tandasnya kepada Kontan, Jumat (12/7). Sebelumnya Kontan memberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya. Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalisasi produksi migas. Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, Kriteria Bagian WK Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, lanjutnya, apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status
discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut. “Terhadap bagian WK Migas yang potensial namun
idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan,” kata Ariana dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7). Ariana menerangkan bahwa ESDM meminta, pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut. Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan. Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Rampungkan Proyek Dayung Facility Optimization Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati