KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sejumlah urgensi pengesahan revisi undang-undang Migas untuk memberikan kepastian hukum bagi investor hulu migas, sehingga diharapkan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia akan semakin masif ke depannya. Saat ini, pembahasan revisi undang-undang migas masih mandek selama belasan tahun. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) saat ini masih berlaku. Penerbitan UU Migas yang baru menjadi salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan. Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan industri hulu migas memerlukan undang-undang migas yang baru melihat keadaan yang sudah berbeda dari tahun 2001. Pada saat itu, Indonesia termasuk negara pengekspor minyak dan masih sebagai anggota OPEC.
SKK Migas Ungkap Urgensi UU Migas untuk Masifkan Eksplorasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sejumlah urgensi pengesahan revisi undang-undang Migas untuk memberikan kepastian hukum bagi investor hulu migas, sehingga diharapkan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia akan semakin masif ke depannya. Saat ini, pembahasan revisi undang-undang migas masih mandek selama belasan tahun. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) saat ini masih berlaku. Penerbitan UU Migas yang baru menjadi salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan. Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan industri hulu migas memerlukan undang-undang migas yang baru melihat keadaan yang sudah berbeda dari tahun 2001. Pada saat itu, Indonesia termasuk negara pengekspor minyak dan masih sebagai anggota OPEC.