SKK Migas Ungkap Urgensi UU Migas untuk Masifkan Eksplorasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sejumlah urgensi pengesahan revisi undang-undang Migas untuk memberikan kepastian hukum bagi investor hulu migas, sehingga diharapkan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia akan semakin masif ke depannya.

Saat ini, pembahasan revisi undang-undang migas masih mandek selama belasan tahun. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) saat ini masih berlaku. Penerbitan UU Migas yang baru menjadi salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan industri hulu migas memerlukan undang-undang migas yang baru melihat keadaan yang sudah berbeda dari tahun 2001. Pada saat itu, Indonesia termasuk negara pengekspor minyak dan masih sebagai anggota OPEC.


Baca Juga: Strategi SKK Migas Capai Target Swasembada Energi

Keadaan tersebut sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Indonesia hanya mampu memproduksi minyak sebesar 600 ribu barel per hari (bph), padahal konsumsi minyak saat ini mencapai sekitar 1,6 juta bph.

Benny menjelaskan, 23 tahun lalu, pada saat Undang-Undang Migas baru dibuat sangat berbeda dengan kondisi saat ini dari sisi perbedaan produksi dan konsumsi. Selain itu, belum adanya kampanye net zero emission dan belum adanya konsentrasi terhadap isu perubahan iklim yang berdampak pada kewajiban-kewajiban perusahaan untuk memenuhi komitmen net zero emmision.

"Untuk itulah, kita harapkan undang-undang migas ini nanti di era yang baru ini, segara la ya karena kebutuhan untuk kepastian hukum dan fiskal," kata Benny di Jakarta, Kamis (31/10).

Benny menuturkan revisi undang-undang migas akan menciptakan kepastian hukum bagi investor sehingga membuat investor tertarik membenamkan modalnya untuk eksplorasi temuan-temuan migas di Indonesia.

"Nah jadi memang PR ke depan itu adalah bagaimana membuat eksplorasi ini beneran masif gitu. Masif itu dari investor, nah sekarang supaya investor tertarik, kita harus memperbaiki iklim investasi," jelas Benny.

Baca Juga: SKK Migas Ungkap 12 Proyek Hulu Migas Telah Onstream

Benny menuturkan UU Migas yang baru juga diharapkan akan memuat aturan agar memberikan bagi hasil yang lebih besar kepada kontraktor migas dan memberikan porsi yang lebih kecil untuk negara karena negara masih bisa mendapatkan keuntungan dari pajak.

"Kita tidak perlu lagi mengutamakan penerimaan negara, yang lebih penting adalah multiplier effect-nya untuk ketahanan energi," ujar Benny.

"Jadi ke depan, spirit daripada undang-undang migas itu kita harapkan seperti itu, supaya nanti mendorong eksplorasi ke depan ini bisa lebih masif," tambah Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi