KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri, di antaranya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Langkah tersebut dilakukan seiring terus meningkatnya kebutuhan tenaga kerja industri di tanah air. Pada 2024 diperkirakan kebutuhannya sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024. “Peran SDM dalam pembangunan industri ini sangat krusial, dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, (5/1). Agar tenaga kerja industri di Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri, BPSDMI Kemenperin setiap tahunnya aktif menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM Industri, salah satunya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
SKKNI dan KKNI, Langkah Strategis Kemenperin Dorong SDM Kompeten di Era Digital
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri, di antaranya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Langkah tersebut dilakukan seiring terus meningkatnya kebutuhan tenaga kerja industri di tanah air. Pada 2024 diperkirakan kebutuhannya sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024. “Peran SDM dalam pembangunan industri ini sangat krusial, dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, (5/1). Agar tenaga kerja industri di Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri, BPSDMI Kemenperin setiap tahunnya aktif menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM Industri, salah satunya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).