JAKARTA. Penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim bersikukuh penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad sudah sesuai prosedur. Kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail mengatakan, dengan ditandatanganinya MSAA (perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset) pada 1999, maka seluruh kewajiban Sjamsul telah selesai. Sjamsul merupakan pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu obligor BLBI. "Bahkan pada 1999 sudah diberikan released and discharge kepada Pak Sjamsul Nursalim oleh BPPN dan Pemerintah," katanya kepada KONTAN, Rabu (26/4).
SKL bagi Sjamsul Nursalim diklaim sesuai prosedur
JAKARTA. Penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim bersikukuh penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad sudah sesuai prosedur. Kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail mengatakan, dengan ditandatanganinya MSAA (perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset) pada 1999, maka seluruh kewajiban Sjamsul telah selesai. Sjamsul merupakan pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu obligor BLBI. "Bahkan pada 1999 sudah diberikan released and discharge kepada Pak Sjamsul Nursalim oleh BPPN dan Pemerintah," katanya kepada KONTAN, Rabu (26/4).