JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, lembaganya mengaku masih menyusun surat pengiriman SKPP Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke Presiden. Namun, tahapan proses SKPP sudah hampir selesai karena kini sudah di Kejaksaan Agung dan tengah dipelajari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk kemudian disampaikan ke Presiden. "Sekarang ini, masih dalam tahap akhir di Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Didik Darmanto, di Kejaksaan Agung, Rabu sore (2/12). Didik bilang, tadi siang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah ditelepon staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana yang menanyakan terkait proses keluarnya surat SKPP yang diajukan ke Presiden. Yang pasti, proses SKPP, menurut Didik, memang tahapannya berjenjang mulai dari Kejari Jaksel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selanjutnya ke Kejaksa Agung. "Laporan SKPP itu dilakukan secara berjenjang, sekarang terus diproses," tegasnya. Didik bilang, setelah administratif di Kejaksaan Negeri selesai kemudian ke Kejaksaan Tinggi baru kemudian ke Kejaksaan Agung. "Sedang dalam proses di jaksa agung, sudah dilaporkan berjenjang," imbuhnya. Namun, Didik belum bisa memastikan kapan SKPP tersebut segera diteruskan ke Presiden. "Karena dalam undang-undang tidak ada batasan waktu," imbuhnya.
SKPP Chandra Bibit sudah di Jaksa Agung tinggal kirim ke SBY
JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, lembaganya mengaku masih menyusun surat pengiriman SKPP Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke Presiden. Namun, tahapan proses SKPP sudah hampir selesai karena kini sudah di Kejaksaan Agung dan tengah dipelajari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk kemudian disampaikan ke Presiden. "Sekarang ini, masih dalam tahap akhir di Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Didik Darmanto, di Kejaksaan Agung, Rabu sore (2/12). Didik bilang, tadi siang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah ditelepon staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana yang menanyakan terkait proses keluarnya surat SKPP yang diajukan ke Presiden. Yang pasti, proses SKPP, menurut Didik, memang tahapannya berjenjang mulai dari Kejari Jaksel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selanjutnya ke Kejaksa Agung. "Laporan SKPP itu dilakukan secara berjenjang, sekarang terus diproses," tegasnya. Didik bilang, setelah administratif di Kejaksaan Negeri selesai kemudian ke Kejaksaan Tinggi baru kemudian ke Kejaksaan Agung. "Sedang dalam proses di jaksa agung, sudah dilaporkan berjenjang," imbuhnya. Namun, Didik belum bisa memastikan kapan SKPP tersebut segera diteruskan ke Presiden. "Karena dalam undang-undang tidak ada batasan waktu," imbuhnya.