Skuter listrik bakal diatur Pemprov DKI, Grab siap turuti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan mengenai angkutan perorangan, dimana aturan tersebut akan turut mengatur tentang skuter listrik. Dalam aturan tersebut, beberapa poin yang akan dibahas mulai dari jenis angkutan, spesifikasi teknis dari kendaraan, wilayah operasi, batas usia pengguna, hingga pengawasan.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pun menyambut positif aturan ini.  "Kami menyambut baik aturan yang berkaitan dengan keselamatan. Tentunya sangat baik bagi kita semua supaya kita menjalankan dengan baik prinsip-prinsip keselamatan," tuturnya, Kamis (14/11).

Baca Juga: Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda


Menurut Ridzki, adanya aturan yang mendukung upaya keselamatan akan membantu Grab dan penumpang untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan selama menggunakan skuter listrik. Grab memang menyediakan penyewaan skuter listrik bernama GrabWheels yang bisa dipesan melalui aplikasi.

Menurut Ridzki, Grab akan segera bertemu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membicarakan dengan lebih detail mengenai poin-poin yang akan dibahas dalam aturan tersebut.

Meski aturannya baru akan dibentuk, Ridzki mengatakan selama ini Grab sudah melakukan sosialisasi dalam penggunaan skuter listrik. Dia menjelaskan, sebelum menggunakan mobil listrik tersebut, pengguna sudah diberikan beberapa peraturan dan petunjuk keselamatan.

Beberapa peraturan tersebut antara lain pengguna diminta untuk melakukan pengecekan skuter listrik, menggunakan helm yang tersedia, turun dan menuntun skuter listrik bila berada di jembatan penyeberangan, menjaga batas kecepatan maksimal 15 km per jam, menggunakan sepatu tertutup, memperhatikan sekeliling, dan tidak melawan arus.

Ridzki juga mengatakan pihaknya sudah berinisiatif untuk memastikan keamanan produk dan operasional dengan menghadirkan station managers, security staff di JPO Senayan, menyediakan helm dan lainnya, juga melakukan kampanye berkendara baik melalui media sosial dan aplikasi.

Baca Juga: Sedang naik daun, ini harga skuter listrik di Indonesia

Ke depannya, Grab pun akan mencoba meningkatkan keamanan GrabWheels, seperti mengubah syarat dan ketentuan dengan memberikan denda Rp 300.000 untuk pelanggaran berkendara, dimana GrabWheels dikendarai lebih dari 1 orang, orang tua memberikan ke anak kecil dan melawan arus.

"Akan ada teknologi yang membatasi tempat-tempat penggunaannya, dan kita juga akan memberikan lebih banyak helm lagi," tutur Ridzki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi