KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan mengenai angkutan perorangan, dimana aturan tersebut akan turut mengatur tentang skuter listrik. Dalam aturan tersebut, beberapa poin yang akan dibahas mulai dari jenis angkutan, spesifikasi teknis dari kendaraan, wilayah operasi, batas usia pengguna, hingga pengawasan. President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pun menyambut positif aturan ini. "Kami menyambut baik aturan yang berkaitan dengan keselamatan. Tentunya sangat baik bagi kita semua supaya kita menjalankan dengan baik prinsip-prinsip keselamatan," tuturnya, Kamis (14/11). Baca Juga: Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
Skuter listrik bakal diatur Pemprov DKI, Grab siap turuti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan mengenai angkutan perorangan, dimana aturan tersebut akan turut mengatur tentang skuter listrik. Dalam aturan tersebut, beberapa poin yang akan dibahas mulai dari jenis angkutan, spesifikasi teknis dari kendaraan, wilayah operasi, batas usia pengguna, hingga pengawasan. President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pun menyambut positif aturan ini. "Kami menyambut baik aturan yang berkaitan dengan keselamatan. Tentunya sangat baik bagi kita semua supaya kita menjalankan dengan baik prinsip-prinsip keselamatan," tuturnya, Kamis (14/11). Baca Juga: Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda