KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11). Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi. Larangan tersebut bermula dari insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Insiden itu terjadi lantaran pengemudi mobil mabuk, sementara pengguna skuter listrik mengaspal di jalan raya. Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda.
Skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya mulai hari ini, catat aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11). Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi. Larangan tersebut bermula dari insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Insiden itu terjadi lantaran pengemudi mobil mabuk, sementara pengguna skuter listrik mengaspal di jalan raya. Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda.